TIMES MALANG, MALANG – Imam Muslimin alias Yai Mim angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berdasarkan laporan Nurul Sahara. Dalam pernyataannya, Yai Mim menegaskan menerima status tersangka tersebut dan menyatakan siap menjalani proses hukum, termasuk jika harus dipenjara.
“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Persoalan bagaimana status tersangka atau apa, saya tidak tahu menahu,” ujar Yai Mim dalam pernyataan melalui video yang dikirim, Rabu (7/1/2026).
Ia mengaku tidak memahami proses hukum maupun hukum acara. Menurutnya, hal-hal teknis seperti saksi ahli sepenuhnya menjadi urusan kuasa hukum dan kepolisian.
“Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman,” katanya.
Yai Mim juga menegaskan tidak akan menyediakan uang dalam bentuk apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya, baik untuk pengacara maupun pihak lain, demi memenangkan perkara.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yai Mim menyatakan kesiapannya untuk dipenjara jika terbukti bersalah.
“Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Yai Mim siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Yai Mim juga meminta agar uang yang disebut-sebut telah ditransfer oleh istrinya terkait kasus tersebut dikembalikan. Ia meminta siapa pun yang menerima transfer tersebut, agar segera mengembalikannya.
“Kalau dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang,” tuturnya.
Ia menegaskan lebih memilih dirinya dipenjara daripada istrinya merasa diperas.
“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasihumas Polresta Malang Kota membenarkan atas status tersangka Yai Mim dalam perkara yang dilaporkan Sahara.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisu nomor LP 338/11/2025 dengan pasal yang disangkakan yaitu UU No 44 Tahun 2008.
Meski menjadi tersangka, kini Yai Mim masih belum ditahan. Tahapannya, saat ini pihak kepolisian masih memproses pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jika tak mengindahkan panggilan tersebut, maka kepolisian siap menjemput paksa Yai Mim. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |