TIMES MALANG, MALANG – Kasus Perundungan atau bullying yang dilaporkan orang tua korban warga Lowokwaru, Kota Malang kini tengah masuk dalam proses pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Saat ditemui awak media, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, telah menetapkan empat tersangka Perundungan. "Kita sudah lakukan pemeriksaan para pelaku soal bullying. Ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya empat-empatnya tersangka," ujar Bayu, Jumat (2/9/2022).
Pihak kepolisian, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejak Kamis (1/9/2022) kemarin malam. Namun meski tersangka, sesuai UUD Peradilan Anak, pelaku pun tak bisa dilakukan penahanan.
"Sejak semalam di kantor polisi proses pemeriksaan. Sesuai Undang-Undang, gak bisa ditahan, karena ancaman di bawah 7 tahun dan usia di bawah 14 tahun," ungkapnya.
Selain empat tersangka yang diperiksa, kata Bayu, ada satu saksi yang ikut diperiksa. Satu saksi tersebut dibawa pihak kepolisian saat empat pelaku diamankan. "Pada saat kejadian saksi itu tak mengetahui kejadian. Kita bawa saat dia bersama empat pelaku saat kita amankan. Dia hanya sebagai teman," katanya.
Dari pendalaman sementara yang dilakukan pihak kepolisian, para pelaku memberikan keterangan bahwa awal mula mereka bermain game online bersama korban.
"Niatnya bercanda, tapi dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tapi sudah melakukan kekerasan dengan memukulkan bantal dan mainan yang terbuat dari plastik," bebernya.
Dalam prosedur, lanjut Bayu, tentu pihak kepolisian akan melakukan proses Diversi atau mediasi antara korban dan pelaku termasuk para orang tua.
Kini, pihak kepolisian masih tetap fokus pemeriksaan kejadian yang ada didalam video. Dalam video itu sendiri, terlihat korban dipukuli dengan bantal dan mainan hingga menangis. Tak hanya itu, korban pun ditelanjangi oleh para pelaku dan hanya menggunakan celana dalam saja. Hal tersebut pun direkam oleh para pelaku.
"Pemeriksaan kita masih fokus kejadian di dalam rumah berdasarkan video. Video salah satu petunjuk kita juga untuk proses. Kalau visum sudah kita minta dari pihak Rumah Sakit (RS), tapi masih kita koordinasikan.
Sesuai UU yang disangkakan dalam peradilan anak, Pasal 80 No 35 Tahun 2014, pelaku bisa diancam hukuman 3 tahun 6 bulan. Namun selain itu, pihak kepolisian pun kini tengah menerjunkan tim trauma healing khusus untuk mendampingi korban selama pemeriksaan.
"Kebetulan tim trauma healing kita basic-nya memang psikologis. Tapi kalau pelaku belum kita beri tim trauma healing, karena masih dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus perundungan di Kota Malang. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ronny Wicaksono |