TIMES MALANG, PONOROGO – Polres Ponorogo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara ilegal, terutama saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
"Masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, penerbangan balon udara diatur dalam Pasal 421 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal tersebut melarang pelepasan balon udara tanpa izin karena dapat membahayakan penerbangan dan lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa saja yang masih nekat menerbangkan balon udara liar, terutama yang disertai petasan," tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Sanksi bagi pelanggar cukup berat, yakni pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kecelakaan udara yang bisa terjadi akibat balon udara yang terbang tanpa kendali.
Selain itu, balon udara yang disertai petasan juga berisiko menimbulkan kebakaran atau cedera pada warga.
AKBP Andin Wisnu Sudibyo pun mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian pernah menemukan balon udara jatuh di permukiman warga Wonogiri, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, balon tersebut diketahui berasal dari wilayah Ponorogo.
"Hal ini membuktikan bahwa tradisi menerbangkan balon udara masih dilakukan oleh sebagian masyarakat, meskipun sudah dilarang," ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan, piihak kepolisian pun melakukan upaya untuk mencegah masyarakat menerbangkan balon udara tanpa izin, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan.
"Selain itu, balon udara yang dilengkapi petasan bisa menimbulkan ancaman kebakaran. Ketika balon meledak di udara atau jatuh ke permukiman, percikan api dari petasan bisa membakar atap rumah, kebun, atau lahan kering," tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Hal ini sangat berbahaya, terutama saat musim kemarau. Oleh karena itu, kepolisian menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari kegiatan ini demi keamanan bersama," tukasnya sebagai orang nomor satu di Polres Ponorogo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ilegal dan Berbahaya, Polres Ponorogo Larang Warga Terbangkan Balon Udara
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |