TIMES MALANG, MALANG – Ketujuh Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya (PU) terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melakukan penyampaian keempat Ranperda tersebut dan kini harus mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi DPRD Kota Malang.
Keempat Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan aspirasi dari para anggota DPRD Kota Malang.
Hal itu dilakukan, agar Ranperda yang tengah digodok ini bisa disahkan secara ideal.
"Pastinya ini penyampaian aspirasi kami semua berkaitan dengan Raperda yang digarap. Muatan idealnya seperti apa, ini tadi sudah disampaikan fraksi fraksi," ujar Amithya, Kamis (6/3/2025).
Perempuan yang akrab disapa Mia mengungkapkan, DPRD Kota Malang juga akan terus melakukan pembahasan secara mendalam atas 4 Ranperda itu. Keempatnya akan diseriusi oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk sebelumnya.
"Kami akan dalami melalui Pansus. Lalu ada uji publik dengan menghadirkan stakeholder terkait dengan Ranperda ini," ungkapnya.
Dengan begitu, Mia berharap agar Ranperda ini tidak perlu dievaluasi tertalu banyak. Sehingga, mampu bisa segera disahkan.
"Harapannya, Raperda ini tidak memerlukan evaluasi yang terlalu banyak. Sehingga nanti ada beberapa yang kami masukkan untuk kearifan lokal bila memungkinkan," ucapnya.
Sementara, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan, dirinya segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bisa menjawab pandangan umum dari fraksi DPRD Kota Malang.
“Kami lihat soal regulasi yang memungkinkan. Kemudian, kami minta OPD terus berinovasi, menindaklanjuti dan mengkaji bersama dengan mempertimbangkan regulasi yang ada,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |