https://malang.times.co.id/
Opini

Menyoal Sikap Toleransi Live Room Dialog Agama di TikTok

Selasa, 04 Maret 2025 - 12:30
Menyoal Sikap Toleransi Live Room Dialog Agama di TikTok Karnada Nasution, Guru Al-Quran Hadits di MTs Negeri 4 Mandailing Natal.

TIMES MALANG, SUMATERA UTARA – Awal kemunculannya, aplikasi TikTok cenderung digunakan untuk hiburan semata sehingga masih tergolong asing bagi beberapa kalangan.

Seiring perkembangannya, aplikasi TikTok tidak hanya sebatas hiburan (entertainment) namun sudah menjalar ke berbagai aspek.

Semua bisa dicari di TikTok, baik konten hiburan, edukasi bahkan keilmuan keagamaan. Maka tidak jarang kita melihat berbagai video TikTok diposting ulang (repost) di platform media sosial lainnya.

Perihal keagamaan. Belakangan ini, netizen sedang ramai memperbincangkan perihal dialog keagamaan di media TikTok. Kalau dulu, dialog agama dilakukan dengan tatap muka secara langsung dan menghadirkan beberapa tokoh agamawan yang kompeten sebagai narasumbernya. Hal itu berbeda dengan zaman sekarang di mana dialog agama dilakukan secara virtual melalui aplikasi TikTok.

Berbagai akun membuat live room dialog agama dengan mengkaji agama yang diyakini dan memabandingkan dengan keyakinan lainnya bahkan terkadang terselip hujatan.

Menyampaikan ajaran agama kepada sesama pemeluk merupakan hal yang mulia dengan tujuan menanamkan keyakinan dan kemantapan hati pemeluknya agar senantiasa berpegang teguh pada ajaran agama.

Namun, hal tersebut akan menjadi salah ketika ada unsur menjelekkan kepercayaan orang lain demi meyakinkan agama yang dianut karena hal itu akan masuk ke ranah penistaan agama.

Perihal penistaan agama sudah diatur dalam UU penistaan agama di Indonesia pada pasal 156a kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Beberapa akun yang sering membuka live room dialog agama Islam yang banyak diikuti netizen seperti akunnya Zuma, Uni Riva, Yusuf PI dan lainnya. Sedangkan untuk agama kristen seperti akunnya Elia Myron, Bang RK, Mikhana, Agatha dan lainnya.

Beberapa hal yang dikesalkan dalam live room dialog agama adalah adanya sikap intoleransi dalam perbedaan keyakinan. Bukan netizen Indonesia namanya kalau tidak julid.

Beberapa kejadian yang saya saksian adalah adanya keingintahuan netizen secara mendalam terhadap agama lain sehingga mencari letak kelemahan dengan tujuan menjatuhkan keyakinan agama lain.

Misalkan. Ketika dibuka live room dialog agama Islam maka penganut agama lain akan berusaha masuk (join) dan memberikan berbagai pertanyaan dan komentar yang terkadang berujung kepada hujatan dan makian. Begitu juga ketika live room dialog kristen sering terjadi hal yang sama.

Mengenai fenomena ini, sebenarnya sangat disayangkan terjadinya sikap intoleransi di media sosial TikTok. Perlu adanya kesadaran dalam menghargai keyakinan antar umat beragama.

Belajar atau sekedar ingin mengetahui agama orang lain tidaklah masalah karena setiap orang berhak mencari jalan kebenaran hidup menurut versinya masing-masing. Namun, memaksa orang lain untuk masuk kepada keyakinan yang kita percayai merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Khususnya dalam keyakinan Islam telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah (2): 256.

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat".

Imam Ibnu Katsir menjelaskan terkait ayat di atas bahwa janganlah memaksa seseorang untuk masuk ke dalam agama Islam karena tidaklah diperkenankan seseorang untuk memaksa yang lain untuk memeluknya. Tapi diperkenankan untuk mendoakannya dan memberikan penerangan kepada hatinya.

Dalam UUD telah jelas dikemukan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 29 UUD 1945.

Sehingga pada intinya, Indonesia sebagai negara multi agama (keyakinan) sudah sepatutnya saling menjaga toleransi agar terciptanya kerukunan dan keharmonisan antar umat bergama sehingga konflik-konflik atas dasar agama tidak terjadi lagi di negara Indonesia tercinta baik dalam dunia maya maupun dunia nyata.

***

*) Oleh : Karnada Nasution, Guru Al-Quran Hadits di MTs Negeri 4 Mandailing Natal.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.