TIMES MALANG, TANGERANG – Semua agama mengajarkan kebaikan, termasuk kepada pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan dalam menjalankan usaha. Saat ini sedang ramai kasus minyak goreng subsidi pemerintah yang ditemukan isinya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam kemasan.
Kejadian ini tentu melukai masyarakat bawah dan konsumen pada umumnya, karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan barang yang diterima. Hal itu ditemukan tidak hanya di wilayah Jakarta, tetapi juga sudah menyebar ke daerah lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh pihak terkait agar masyarakat tidak dirugikan.
Minyak goreng, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat luas, seharusnya dijual sesuai dengan ketentuan. Sudah tepat pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng ini. Jauh lebih penting jika pemerintah menata dengan baik tata niaga industri minyak goreng dari hulu sampai hilir agar kejadian serupa tidak terulang.
Selama ini, masyarakat bawah selalu menjadi korban karena lemahnya pengawasan. Satgas Pangan, yang seharusnya menjadi garda terdepan, ternyata kalah cepat dengan Menteri Pertanian dalam melakukan pengawasan. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian dalam melakukan pengawasan.
Bersyukur kejadian ini cepat diketahui. Kita juga perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Pertanian yang telah mengungkap kecurangan pengusaha dan membuka mata kita tentang pentingnya fungsi pengawasan yang baik dalam sistem perdagangan di negara kita.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan menutup peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji dalam menjalankan usaha. Termasuk industri yang membuat kemasan botol dan plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng ini perlu dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (2025) diperkirakan mencapai 53,63 juta ton. Potensi dan peluang bisnis yang menggiurkan tentunya bagi pelaku usaha, meskipun ada sebagian pelaku usaha yang memilih menjual ke luar negeri (ekspor) yang lebih menguntungkan.
Pada dasarnya, bisnis tidak selalu memikirkan keuntungan, namun harus juga mengedepankan keberlanjutan dalam jangka panjang serta nasionalisme yang harus diutamakan. Kekayaan alam bangsa Indonesia telah mengantar sebagian anak bangsa sukses menjadi pengusaha.
Kesuksesan mereka tidak terlepas dari peran pemerintah yang memberikan kemudahan dalam membangun usaha di negara ini, termasuk fasilitas dan kemudahan dalam mendapatkan hak mengelola hutan untuk industri kelapa sawit. Seharusnya pemerintah menertibkan pelaku usaha untuk berbisnis secara jujur.
Kebutuhan minyak goreng selama bulan Ramadan cenderung lebih besar dibandingkan bulan biasa, di mana masyarakat banyak menjadi pelaku usaha dadakan untuk mencari tambahan dengan menjual gorengan di bulan puasa. Besarnya kebutuhan minyak goreng ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha, khususnya pengemasan minyak subsidi, dengan cara curang, mengurangi isi kemasan.
Seperti yang ditemukan oleh Menteri Pertanian ketika melakukan kunjungan ke pasar tradisional, ditemukan kemasan minyak goreng satu liter berisi hanya 700 mililiter atau 800 mililiter. Kecurangan ini tentu melukai hati masyarakat kecil sebagai konsumen, yang membayar satu liter namun tidak mendapatkan barang sesuai dengan uang yang dibayarkan.
Sudah selayaknya Satgas Pangan dan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai hukum dan menindak pelaku usaha yang mengurangi timbangan tersebut. Sebagai tindakan pencegahan, ada baiknya kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi pengawasan tidak hanya di bulan Ramadan, namun secara rutin dan terjadwal.
Jangan karena ada anggaran, fungsi pengawasan dijalankan, tetapi ketika tidak ada anggaran, seolah aparat membiarkan pelaku usaha bebas membohongi konsumen. Pemimpin yang baik bekerja bukan karena pamrih, tetapi menjalankan tugas karena ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Seperti kasus minyak goreng ini, pimpinan cukup datang ke pasar, melakukan pemeriksaan secara acak terhadap produk yang menjadi target pengawasan, serta melibatkan media untuk mengkomunikasikan hasil pengawasan kepada masyarakat luas terkait terjadinya kecurangan yang dilakukan pelaku usaha.
Peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat penting. Bila ada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan dengan kejadian ini, segera melapor kepada pihak berwajib dengan menyertakan bukti agar bisa ditindaklanjuti.
***
*) Oleh : Sugiyarto, S.E., M.M., Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |