https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Merekam Tindakan tak Senonoh di Era Digital, Wajarkah?

Senin, 05 Februari 2024 - 12:06
Merekam Tindakan tak Senonoh di Era Digital, Wajarkah? M. Gufran, Dosen Tetap Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur.

TIMES MALANG, LOMBOK – Sebelum membuat tulisan ini, saya membaca sebuah berita berjudul “Rekam dan Sebarkan Video Mesum, Pelaku: Ingin Beri Pelajaran”. Dalam berita yang dimuat oleh Detik.com pada Rabu, 19 Desember 2018 ini, disuguhkan informasi seorang pemuda asal Mojokerto merekam tindakan tak senonoh sepasang kekasih, lalu hasil rekaman itu disebarkan di media sosial. Pelaku merekam dan menyebarkan video itu bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada sepasang kekasih itu, namun justeru si pemuda ini tersandung kasus hukum dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Alasan tindakan pelaku perekam tersebut sepintas terbaca baik dan wajar, ingin memberikan orang pelajaran. Akan tetapi, dia kurang teliti membaca risiko atas perbuatannya itu. Dia tidak berpikir cermat bahwa tindakan tidak senonoh semacam itu memang tercela, namun tindakan dirinya yang merekam dan menyebarkan video orang lain juga termasuk perbuatan tercela. Merekam tindakan tak senonoh lalu menyebarkannya di media sosial dapat berdampak fatal bagi individu yang merekam maupun bagi orang yang menjadi objek rekaman.

Tulisan ini bermaksud mengulas tindakan perekaman pelaku tak senonoh di era digital disertai dampak fatalnya. Penulis tidak bermaksud membenarkan tindakan tak senonoh (seperti mesum), karena ini sudah jelas tindakan tidak baik. Maka, penulis sengaja menyoroti masalah ini dari sisi individu yang merekam.

Merekam Tindakan Tak Senonoh

Merekam tindakan tak senonoh di era digital bukanlah sesuatu yang wajar dilakukan. Tindakan ini sangat berisiko buruk, baik bagi individu yang merekam maupun bagi orang yang menjadi objek rekaman. Bagi individu yang merekam, risikonya jelas dia akan berurusan dengan hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.”

Ketika ada orang yang merekam tindakan pornografi dengan muatan salah satu yang disebutkan di atas, maka dapat terjerat oleh UU Pornografi pasar Pasal 29 ayat yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Adapun bagi orang yang menjadi objek rekaman, risiko yang muncul bersifat lebih kompleks. Ketika video tak senonoh direkam dan tersebar viral di media sosial, ini adalah salah satu bentuk pelanggaran privasi yang serius. Korban yang menjadi objek rekaman dalam video tentu akan menanggung malu dan menjadi sumber bullying bagi orang banyak. Ketika rekaman itu semakin viral, korban akan stres dan dapat berakibat akan mengganggu kesehatan mentalnya.

Selain itu, risiko yang dapat muncul dari tindakan merekam itu adalah efek jangka panjang. Video yang sudah viral di media sosial, meskipun suatu saat sudah dihapus, orang-orang dapat saja mengunduh dan menyimpannya secara pribadi. Andaikata video yang sudah viral itu dihapus total, tetap saja memori kolektif masyarakat akan terus merekam kejadian tak senonoh itu. Korban yang menjadi objek rekaman dalam video pun terus menerus dihantui efek buruk, akibat aibnya yang sudah terlanjur menyebar luas dan menjadi konsumsi publik.

Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan merekam orang lain sangat mudah dilakukan. Keberadaan kamera ponsel pintar ini sering membuat orang mendadak ingin menjadi jurnalis, seolah-olah apa pun kejadian yang menarik perhatian publik wajar direkam lalu disebarkan di media sosial. Seolah-olah ketika ada kejadian perbuatan tak senonoh, tindakan itu harus direkam dan disebarkan di media sosial agar penduduk dunia melihat kejadian itu.

Membangun Kesadaran atas Risiko Merekam Orang Lain

Kejadian yang diberitakan oleh Detik.com di atas adalah satu dari sekian banyak kejadian serupa yang pernah terjadi. Ruang media sosial seperti FB, X, atau WA banyak mempertontonkan kejadian perekaman dua sejoli yang berbuat tak senonoh. Rekaman kejadian tak senonoh itu ditonton oleh ribuan hingga jutaan orang, bahkan sering kali disebarkan kembali oleh netizen sehingga menjadi viral di jagat media sosial.

Keberadaan jaringan media sosial dan ponsel pintar yang semakin canggih sungguh telah mempengaruhi perilaku masyarakat. Penggunaan media sosial melalui ponsel pintar memudahkan setiap orang untuk mengambil gambar dan merekam suara atau video dengan cepat dan mudah. Ketika melihat suatu kejadian (seperti tindakan tak senonoh dari sepasang kekasih) tidak sedikit orang tergerak untuk merekam lalu menyebarkannya melalui media sosial.

Apabila kita adalah pengguna ponsel pintar dan pengguna media sosial, kita perlu memahami bahwa tindakan merekam dan menyebarkan rekaman orang lain mengandung risiko yang harus dihindari dengan serius. Ketika ingin merekam tindakan orang lain, apalagi disebarkan di ruang digital, seharusnya kita berpikir panjang untuk melakukannya.

Apabila kita berpikir jernih, jangankan merekam tindakan tak senonoh, merekam atau memotret orang yang sedang tidur dengan mulut sedikit terbuka (sehingga orang malu melihat dirinya) pun sesungguhnya tidak pantas dan tidak wajar dilakukan. Termasuk pula merekam atau memotret orang secara sembarangan tanpa izin atau sepengetahuan dari orang bersangkutan, adalah tindakan yang tidak perlu dilakukan. (*)

***

*) Oleh : M. Gufran, Dosen Tetap Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

 

 

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.