https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Melawan Imprealisme Digital

Minggu, 05 Januari 2025 - 21:27
Melawan Imprealisme Digital Shohibul Kafi, S.Fil, Pengurus Wilayah DPD KNPI D.I. Yogyakarta.

TIMES MALANG, YOGYAKARTA – Indonesia pasca Reformasi, terutama memasuki awal tahun 2025, menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kedaulatan digital. Transformasi digital telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari pemerintahan hingga sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. 

Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana demokrasi digital dapat benar-benar berfungsi di tengah dominasi kapitalisme digital global? Dalam era di mana data menjadi komoditas paling berharga, kedaulatan digital Indonesia menghadapi ancaman kolonialisasi dan imperialisme digital dari kekuatan global.

Shoshana Zuboff, dalam bukunya The Age of Surveillance Capitalism (2019), mengungkapkan bagaimana kapitalisme digital bekerja melalui pengumpulan data besar-besaran (big data) untuk mengendalikan perilaku manusia. 

Kekuatan teknologi global seperti Google, Facebook, dan Amazon telah menciptakan "ekonomi pengawasan" yang secara efektif merampas kedaulatan digital negara-negara berkembang. Dalam konteks Indonesia, situasi ini semakin diperparah oleh ketergantungan terhadap platform digital asing, baik untuk infrastruktur maupun layanan Publik. 

Evgeny Morozov menambahkan bahwa kapitalisme digital global tidak hanya mengontrol ekonomi, tetapi juga mampu membentuk opini publik, merusak tatanan demokrasi, dan memanfaatkan celah regulasi negara-negara berkembang. Indonesia, sebagai salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara, menjadi target empuk bagi kekuatan ini. 

Data warga negara, yang seharusnya dilindungi, sering kali menjadi barang dagangan di pasar global tanpa kendali penuh dari pemerintah Indonesia. Apa yang kita lihat adalah bentuk baru kolonialisasi; bukan lagi penguasaan fisik wilayah, tetapi penguasaan data dan informasi yang menjadi inti kehidupan modern.

Dasar Hukum dan Realitas Regulasi di Indonesia 

Untuk memahami posisi Indonesia, perlu ditinjau regulasi yang ada: Permen Nomor 82 Tahun 2012 Substansi utama peraturan ini menegaskan bahwa data strategis Indonesia harus disimpan di dalam negeri. 

Regulasi ini sejalan dengan upaya menjaga kedaulatan data sebagai bagian integral dari kedaulatan digital. Namun, implementasinya menghadapi banyak kendala, termasuk keterbatasan infrastruktur domestik dan tekanan dari pelaku industri global.

Permen Nomor 71 Tahun 2019, Pasal 21 dari peraturan ini melonggarkan aturan sebelumnya dengan mengizinkan data Indonesia disimpan di luar negeri. Kebijakan ini memicu kritik karena dianggap membuka jalan bagi penetrasi kekuatan digital global lebih dalam ke dalam kedaulatan digital Indonesia. 

Akibatnya, data strategis Indonesia rentan terhadap eksploitasi oleh perusahaan asing, sehingga memperlemah kontrol pemerintah terhadap data warganya sendiri.

Kolonialisasi Baru

Kolonialisasi digital tidak hanya soal penyimpanan data di luar negeri, tetapi juga tentang bagaimana kekuatan digital global mengendalikan narasi, menciptakan ketergantungan, dan merusak kemandirian bangsa. 

Platform-platform digital raksasa membentuk perilaku sosial dan politik masyarakat Indonesia melalui algoritma yang didesain untuk mendukung kepentingan komersial mereka. Berita palsu, polarisasi, dan propaganda yang menyebar melalui media sosial menunjukkan bagaimana infrastruktur digital global mampu menciptakan ketidakstabilan sosial.

Lebih jauh lagi, kedaulatan digital adalah pertarungan untuk identitas dan martabat bangsa. Ketika data kita dikuasai oleh entitas asing, kita kehilangan kontrol atas cerita kita sendiri. Bagaimana mungkin kita bisa menyebut diri berdaulat jika semua keputusan penting berbasis data kita ditentukan oleh algoritma yang tidak transparan dan dimiliki oleh korporasi asing?

Kapitalisme Digital sebagai Alat Penjajahan Global

Imperialisme digital adalah wajah baru dari dominasi global, di mana kekuatan kapitalis digital tidak hanya menguasai data tetapi juga mengatur dunia melalui infrastruktur digital yang mereka kendalikan. 

Google, sebagai contoh utama, telah menjadi otoritas global yang menentukan apa yang dapat dicari dan diketahui oleh manusia di seluruh dunia. Dengan menguasai 92% pasar mesin pencari, Google secara efektif menjadi penjaga gerbang informasi global.

Amazon, melalui dominasi di sektor e-commerce dan komputasi awan (AWS), memiliki akses langsung ke perilaku konsumen dan data perusahaan di seluruh dunia. Facebook dan Meta, melalui jejaring media sosialnya, membentuk opini publik, memanipulasi emosi, dan memengaruhi hasil pemilu di berbagai negara.

Dalam kenyataan ini, tidak hanya data individu yang dieksploitasi, tetapi juga kedaulatan negara yang dipertaruhkan. Ketergantungan negara-negara berkembang terhadap teknologi dan platform digital asing membuat mereka kehilangan kemampuan untuk mengatur kebijakan internal tanpa intervensi. Contohnya adalah pengaruh Cambridge Analytica dalam memanipulasi hasil pemilu di berbagai negara melalui data yang diambil dari Facebook.

Semua ini menunjukkan bagaimana kapitalisme digital menciptakan sistem kontrol global yang menguntungkan segelintir perusahaan besar. Mereka tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, tetapi juga aktor politik yang menentukan arah kebijakan global. 

Hal ini semakin menguatkan bahwa kedaulatan digital bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal perjuangan melawan imperialisme modern yang menempatkan seluruh dunia di bawah kendali segelintir kekuatan.

Menuju Kedaulatan Digital Indonesia
Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia harus mengembangkan strategi yang kritis dan holistik:

Pertama, Peningkatan Infrastruktur Digital Domestik. Pemerintah perlu berinvestasi besar-besaran dalam membangun pusat data lokal dan infrastruktur pendukung lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data strategis dapat disimpan dan dikelola di dalam negeri. Selain itu, pengembangan cloud nasional yang aman dan andal harus menjadi prioritas utama.

Kedua, Penguatan Regulasi yang Berdaya Saing. Revisi kebijakan terkait kedaulatan digital harus dilakukan untuk memastikan bahwa perlindungan data nasional menjadi prioritas. 

Indonesia perlu mengadopsi regulasi yang sejalan dengan praktik terbaik global, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Pengawasan terhadap pelaku digital asing juga harus diperketat dengan memperkenalkan sanksi berat bagi pelanggaran regulasi data.

Ketiga, Kemandirian Teknologi. Indonesia harus mendorong pengembangan teknologi lokal, termasuk platform digital, aplikasi berbasis AI, dan perangkat lunak open source. Dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak, investasi riset, dan pengembangan SDM sangat diperlukan untuk mewujudkan ekosistem teknologi nasional yang kompetitif.

Keempat, Literasi Digital untuk Masyarakat. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya kedaulatan digital harus ditingkatkan melalui program literasi digital. Dengan memahami risiko kapitalisme digital global, masyarakat dapat lebih kritis terhadap penggunaan platform digital asing. Literasi digital juga mencakup pemahaman akan hak-hak digital dan cara melindungi data pribadi.

Kelima Kerja Sama Regional dan Global, Indonesia dapat memperkuat posisi dalam negosiasi internasional dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain yang memiliki visi serupa terkait kedaulatan digital. ASEAN, misalnya, dapat menjadi forum penting untuk menyuarakan isu ini. Kerja sama ini juga harus mencakup transfer teknologi dan praktik terbaik untuk mempercepat kemandirian digital Indonesia.

Kedaulatan digital Indonesia bukan sekadar masalah teknis atau regulasi; ini adalah isu eksistensial tentang bagaimana kita sebagai bangsa ingin menentukan masa depan kita sendiri. 

Di tengah gempuran kapitalisme digital global, perjuangan ini menjadi perjuangan melawan bentuk baru kolonialisasi yang berbahaya dan tidak kasat mata. Dengan mengacu pada teori Shoshana Zuboff dan Evgeny Morozov, perjuangan ini adalah soal hak asasi manusia, kedaulatan negara, dan martabat nasional.

Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk melindungi data warganya, mengembangkan teknologi lokal, dan melawan dominasi digital global. Semangat reformasi yang membawa perubahan pada 1998 harus menjadi inspirasi untuk mewujudkan kedaulatan digital yang sejati di tahun-tahun mendatang. 

Ini bukan sekadar pilihan, ini adalah panggilan sejarah yang harus dijawab dengan keberanian dan komitmen penuh.

***

*) Oleh : Shohibul Kafi, S.Fil, Pengurus Wilayah DPD KNPI D.I. Yogyakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.