https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Kronologi Kasus Septia Dwi Pertiwi dan Ujian bagi Kemnaker

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:22
Kronologi Kasus Septia Dwi Pertiwi dan Ujian bagi Kemnaker Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik.

TIMES MALANG, JAKARTA – Semalam saya sedang melakukan riset media sosial, tidak lama beberapa media mengunggah kabar berita baik mengenai Terdakwa Septia Dwi Pertiwi yang akhirnya secara sah tidak terbukti bersalah menurut keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saya sedikit termenung untuk mengingat kasus yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu. Ya, Septia merupakan mantan karyawan dari bosnya yang dikenal sebagai John LBF, Septia dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik mengenai bos dan perusahaannya di media sosial.

Kronologi awal dari permasalahan ini adalah ketika Septia menuliskan curhatan di media sosial twitter (kini X) mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Ia bercerita di x dan menuntut perusahaan tempat ia bekerja untuk memberikan hak karyawan serta mengembalikan ijazah dan buku nikah mantan karyawan. Unggahan tersebut akhirnya dilihat oleh bosnya Jhon LBF dan akhirnya Septia dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Proses persidangan yang panjang hingga akhirnya kini Septia dibebaskan berdasarkan putusan hakim karena majelis berpendapat bahwa Septia tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang dalam hal ini mantan bosnya.

Dinamika Ketenagakerjaan Indonesia

Kasus Septia menurut saya merupakan satu dari banyaknya persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, ibarat fenomena gunung es yang permukaannya muncul hanya sedikit, dan masih banyak kasus lainnya yang belum terungkap.

Ya konflik di dunia kerja sudah diprediksi ratusan tahun lalu dalam dunia sosiologi, salah satunya apa yang disampaikan Karl Max mengenai konflik antara pemilik modal (pengusaha) dengan pekerja karena perbedaan kelas dan juga kekuatan utama dalam perubahan sosial.

Kasus Septia di atas juga sudah disampaikan oleh Dahrendorf di mana konflik terjadi akibat ketidaksetaraan antara bos dan karyawan belum lagi soal otoritas atasan yang semena-mena terhadap kelas pekerja.

Bukan hanya itu, konflik di dunia industri sebetulnya cukup banyak dalam 3 tahun terakhir. Pertama, yang paling sering terjadi adalah Pemutusan Hubungan Kerja, di tahun 2024, Kemnaker mencatat korban PHK mencapai 80.000 orang dari 60 perusahaan, belum lagi beberapa di antaranya haknya masih belum ditunaikan oleh perusahaan.

Kedua, adalah mengenai upah buruh, masih banyak pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan jam kerja yang tidak sesuai. Belum lagi persoalan kenaikan upah buruh yang setiap tahun terus menurun.

Menurut data Badan Pusat Statistik terakhir kenaikan rata-rata UMP tahun 2024 hanya sebesar 2,4 persen. Dan hal ini tidak sebanding dengan kenaikan konsumsi rumah tangga yang mencapai lebih dari 50%.

Ketiga, ketidaksiapan tenaga kerja dengan kemajuan teknologi. Percepatan teknologi di dunia industri. Pasca Covid-19 yang melanda dunia, kebutuhan tenaga kerja berubah signifikan di mana pekerja dituntut untuk bisa mengimbangi kecerdasan teknologi dan ini menyebabkan banyak pekerja yang tidak terserap karena bergesernya kebutuhan dunia industri.

Ujian Kementrian Ketenagakerjaan

Dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang terjadi, saya teringat Max Weber dalam pemikirannya menekankan bahwa pentingnya kekuasaan dalam hubungan sosial dan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk mengelola konflik. 

Jika kita lihat kekuasaan yang dimaksud adalah pemerintah khususnya Kementrian Ketenagakerjaan yang dapat menyelesaikan konflik dinamika ketenagakerjaan di Indonesia.

Dan menyelesaikan dinamika tersebut menjadi ujian bagi Kementrian Ketenagakerjaan, tidak perlu jauh, misalnya penegakan UU Cipta Kerja atau kita bisa menyebutnya Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat riuh dalam proses pengesahan nya, apakah sudah maksimal atau belum? Jika belum bagaimana penyelesaiannya?

Selanjutnya, Kementrian Ketenagakerjaan harus berani mengambil langkah hukum kepada perusahaan yang masih mengabaikan regulasi dalam pemberian upah, lalu jika masih banyak pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditentukan undang-undang, dan tentu bisa tidak kekuasaan berpihak kepada pekerja?

Tidak hanya itu, penyiapan angkatan kerja berdasarkan kebutuhan industri harus dilakukan secara maksimal baik memberikan pelatihan dan sertifikasi gratis atau dengan harga murah agar mereka bisa terserap sebagai tenaga kerja di dunia industri yang sudah mengedepankan teknologi.

Tentu, beberapa poin yang saya sampaikan di atas menjadi Ujian Kementrian Ketenagakerjaan di era Presiden Prabowo, karena jika tidak diselesaikan, bisa jadi akan banyak kasus seperti Septi yang perlahan muncul ke permukaan dan menjadi viral, dan apabila terjadi, Kemenaker akan semakin banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Harapannya, Menaker dapat melakukan langkah taktis dengan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan dinamika ketenagakerjaan, menegakkan regulasi kepada perusahaan. Tim khusus ini bisa berisi tim dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dani bahkan perguruan tinggi agar proses penyelesaian konflik dapat dilakukan dengan cepat serta kaum pekerja dapat hidup tenang karena kebutuhan terpenuhi dari upah yang didapat serta minimnya konflik dalam dunia industri.

***

*) Oleh : Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.