TIMES MALANG, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) tak henti memberikan stimulus kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19, termasuk di antaranya tabungan umrah.
Menurut keterangan Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprijatno ada tiga kebijakan yang sudah dikeluarkan atas arahan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Jadi pada masa pandemi Covid-19 paling tidak ada kebijakan ibu gubernur yang meringankan beban wajib pajak," terang Boedi, Rabu (24/6/2020).
Tiga stimulus itu meliputi bebas denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak sebesar 15 persen dan 5 persen, serta tak kalah menarik, kesempatan mendapat tabungan umrah.
"Hanya di Jatim, patuh bayar pajak kendaraan dapat hadiah tabungan umrah ini. Jadi pastikan tidak telat bayar denda pajak," imbau Boedi.
Diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan kebijakan pengurangan pokok pajak mulai 12 Juni - 31 Juli 2020.
Bentuknya berupa pengurangan pajak untuk roda dua dan roda tiga dipotong 15 persen dari pokok pajak. Kemudian pengurangan pajak untuk roda empat atau lebih sebesar 5 persen.
Stimulus Bapenda Jatim tersebut juga baru pertama kali ada di Indonesia. Diskon pajak diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor plat dasar hitam dan plat kuning yang dimiliki oleh perorangan atau badan.
Pemprov Jatim sebelumnya telah mengembangkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan sejak 2 April - 2 Juni 2020. Kemudian kebijakan tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.
Sementara itu dari data Bapenda Jatim selama sepanjang April dan Mei 2020, sebanyak 101.336 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Menurutnya dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000.
Dampak pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat dirasakan oleh masyarakat. Gubernur melalui Bapenda Jatim telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.750.
Boedi menambahkan untuk yang membayar secara online ada 147.705 wajib pajak. Ia mengaku total penerimaan pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250.
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui 46 pelayanan Samsat Induk dan pelayanan unggulan baik di payment point maupun drive thru. Kecuali di mobil keliling karena bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu juga dibuka pembayaran melalui online (PPOB) di Tokopedia, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart dan Link Aja. Sehingga masyarakat semakin mudah untuk melakukan pembayaran di masa pandemi ini.
Pembayaran pajak di Samsat juga telah didesain sedemikian rupa sehingga protokol kesehatan ketat dilakukan di semua lini Samsat sebagai kesiapan jelang new normal. Tak hanya itu, Bapenda Jatim juga menyiapkan stimulus berupa tabungan umrah untuk memotivasi para wajib pajak. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |