https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Anak Balita di Malang Korban Pencabulan Sejak 2024, Tersangka Pelaku Tetangga Depan Rumah

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:37
Anak Balita di Malang Korban Pencabulan Sejak 2024, Tersangka Pelaku Tetangga Depan Rumah Keterangan pers ungkap kasus kejahatan pencabulan pada balita di Polres Malang, Rabu (30/7/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polres Malang menetapkan seorang tersangka pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak balita. Pelaku dilaporkan telah melakukan upaya perkosaan pada korban pada Juli 2025 lalu. 

Tersangka pelaku ini berinisial HE (23), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia diamankan di kediamannya, pada Selasa (29/7/2025).

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi sejak tahun 2024. Tetapi, oleh ibu korban, FA, apa yang dialami putrinya baru disadari pada 21 Juli 2025 lalu.

Kebetulan, rumah nenek korban ini bertetangga dengan tersangka pelaku. 

"Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu korban, saat menemukan adanya plester Hansaplast di kemaluan korban, ketika korban dibawa menginap beberapa hari di rumah neneknya pada 21 Juli lalu," ungkap Kompol Bayu Halim, di Polres Malang, Rabu (30/7/2025).

Modus yang dilancarkan pelaku, diantaranya dengan mengajak korban, dan mengiming-imingi korban dengan jajan. 

"Bahkan, korban diiming-imingi mainan ponsel, agar mau diajak. Pelaku juga pernah mengajak korban ke tempat wisata untuk dilecehkan," ungkap Wakapolres. 

Selain mengimingi jajan, pelaku juga memberi ancaman kepada korban, kalau tidak mau dicabuli maka akan melakban tubuh korban.

"Pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tergoda dengan tubuh korban," ujar Kompol Bayu.

Ibu korban pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, dan bidan menyarankan agar anak malang tersebut di visum. 

Ketika FA berusaha bertanya kepada korban, korban tidak memberikan keterangan secara detail karena masih berusia 4 tahun. Ia hanya hanya terus menyebut nama terduga pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kompol Bayu Halim. 

Sebelum tersangka pelaku ditangkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan sejumlah saksi, pada Senin, 28 Juli 2025. 

Pemeriksaan visun terhadap korban juga telah dilakukan di RSUD Kanjuruhan. Sedangkan, polisi juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengantisipasi trauma psikologis korban. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.