https://malang.times.co.id/
Pendidikan

Perbup Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat di Kabupaten Malang Disahkan, Apa Pentingnya?

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:25
Perbup Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat di Kabupaten Malang Disahkan, Apa Pentingnya? Pembahasan draf perbup yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, saat Uji Publik Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat, di Pendopo Panji, Kantor Bupati Malang, di Kepanjen, belum lama ini. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Ketentuan perundangan yang mengatur pendanaan pendidikan dari masyarakat resmi diatur dalam Peraturan Bupati Malang, yang sudah ditandatangani Bupati Malang, tertanggal 4 April 2024. 

Ketentuan terkait pendanaan pendidikan dari masyarakat ini tertuang dalam Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup 32 Pasal yang mengatur. Berikut poin-poin penting ketentuan pendanaan pendidikan yang sudah ditetapkan:

Dalam Pasal 5 Ayat (3), pendanaan pendidikan dari masyarakat bisa dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan, bukan pungutan. Pada Pasal 6, menyebutkan sumbangan yang diterima dilarang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, penilain hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. 

Dana sumbangan masyarakat ini, tidak diperkenankan didapatkan dari masyarakat atau peserta didik dalam kategori miskin, yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial atau yang punya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah, diketahui Camat. 

Perbup Malang Nomor 5/2024 juga mengatur tentang pengelolaan Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat, oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan. 

Pada Pasal 30 disebutkan, dana sumbangan/bantuan dari masyarakat dilarang disimpan dalam rekening pribadi, donungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, serta digunakan untuk keperluan pribadi pendidk, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah. 

Secara khusus, dalam Pasal 30 tersebut, disebutkan larangan bagi Komite Sekolah dan pihak Satuan Pendidikan menjadi distributor atau pengecer bahan dan alat pembelajaran, buku, APE, atau peralatan lainnya untuk kepentingan peserta didik. 

Terkait isi Perbup 5/2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Masyarakat ini, Ketua MKKS SMPN Kabupaten Malang, Suntoro menyatakan, menerima dan siap menjalankan ketentuan yang sudah diatur. Terlebih, substansi Perbup ini merujuk aturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Suntoro mengungkapkan, pendanaan yang bersumber dari masyarakat memang sangat dibutuhkan, mengingat anggaran dari pemerintah seperti BOS masih belum cukup memenuhi semua kebutuhan pembiayaan di sekolah.

"Pendanaan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan atau bantuan ini rananhnya Komite Sekolah. Dan, semua juga diatur terkait mekanisme cara mendapatkan dan pengelolaannya. Sekolah hanya menjalankan sesuai kesepakatan komite," kata Suntoro. 

Pemerhati Pendidikan dan Sosial Malang, Asep Suriaman menyatakan, menyambut positif dikeluarkannya Perbup Malang, yang mengatur pendanaan dari masyarakat untuk pendidikan. Ini mengingat, masih sering munculnya polemik dan pengaduan masyarakat, akibat ketidaksepahaman dengan kebijakan yang dianggap sepihak oleh sekolah yang diwakili komite.

Menurut Asep, yang lebih penting bagaimana ketentuan dalam Perbup 5/2024 ini ditaati dan ditegakkan dalam implementasinya.

"Terpenting Perbup pendanaan pendidikan ini dipatuhi, dijalankan secara semestinya dan tidak memberatkan masyarakat. Harus dikawal. Jika ada pelanggaran, maka Bupati Malang harus tegas menindak dan cepat menyikapinya," tandas pendiri Yayasan Psikologika Insan Cita Malang ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.