TIMES MALANG, MALANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD di Kota Malang bakal segera dimulai. Sesuai jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, PPDB 2024 jenjang SD bakal di mulai pada 1 - 6 Juli 2024.
Ada 3 jalur yang bisa digunakan oleh calon siswa untuk mendaftar ke SD yang diinginkan. Mulai dari jalur Zonasi, Afirmasi, hingga Kepindahan Orang Tua. Berikut persyarakat yang harus dipenuhi calon siswa pada setiap jalur yang ada.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam radius sekolah dengan sekolah. Gampangnya, siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah, akan mendapatkan prioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Pagu jalur zonasi jenjang SD 80% dari pagu masing-masing sekolah.
Berikut persyarakat PPDB jalur Zonasi untuk SD;
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
- Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi ditujukan untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari golongan kurang mampu. Berikut persyaratanya;
- Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
- Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan:
a. Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau
b. Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau
- Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
3. Jalur Kepindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru dan tenaga kependidikkan. Syaratnya sebagai berikut;
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.
- Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Faizal R Arief |