TIMES MALANG, MALANG – Universitas Negeri Malang (UM) menghadirkan puluhan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk sharing soal Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal itu terjadi dalam acara bertajuk Forum Silaturahmi dan Implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Jumat (10/10/2025). Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-71 UM.
Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk mendiskusikan arah baru pendidikan tinggi di Indonesia pasca terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek).
Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menegaskan bahwa aturan baru membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dalam mengatur sistem akademik. Salah satu wacana yang langsung disiapkan UM adalah perubahan aturan sistem kredit semester (SKS) pada program pascasarjana.
“Aturan minimal S2 empat semester. Ini kan menutup kemungkinan anak-anak jenius bisa menyelesaikan tiga semester, bahkan yang berbasis riset itu bisa dua semester,” ujarnya.
Prof. Hariyono menambahkan bahwa sistem pendidikan tinggi harus memberi ruang percepatan bagi mahasiswa berprestasi melalui lex specialis tanpa menyalahi aturan umum (lex generalis).
Selain fleksibilitas akademik, UM juga menekankan pentingnya penguasaan bahasa internasional agar lulusan memiliki daya saing global.
"Bagaimana kami bisa menghasilkan alumni berstandar internasional kalau mereka tidak menguasai bahasa internasional? Karena itu kami membuka kelas internasional dengan pengantar Bahasa Inggris dan Mandarin,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. M. Nasir, M.Si., Ph.D., Guru Besar Undip sekaligus Menteri Ristek Dikti periode 2014–2019, menyoroti fakta bahwa tingkat pengangguran terbuka lulusan Diploma hingga S3 masih 6,23 persen per Februari 2025. Menurutnya, kondisi ini menegaskan perlunya perguruan tinggi bertransformasi menjadi center of excellence.
“Visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi harus jelas, relevan, dan berorientasi mutu. Standar akreditasi nasional harus dipadukan dengan standar internasional seperti QS maupun ABET,” kata Nasir.
Sementara itu, Nur Syarifah, S.H., LL.M., Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, menjelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39/2025 diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (Nomor 53/2023) yang dianggap tidak lagi sesuai perkembangan zaman.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan standar internasional,” jelasnya. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |