DPRD dan Pemkab Malang Bahas Percepatan Pembangunan Alun-alun Kepanjen, Muncul Dua Opsi Lokasi
Percepatan pembangunan alun-alun Kabupaten Malang dibahas bersama lintas komisi DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rapat kerja di gedung dewan, Rabu (11/3/2026).
MALANG – Percepatan pembangunan alun-alun Kabupaten Malang dibahas bersama lintas komisi DPRD Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rapat kerja di gedung dewan, Rabu (11/3/2026).
Rapat tersebut melibatkan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Malang. Dari pihak pemerintah daerah, pembahasan dipimpin oleh Bappeda Kabupaten Malang. Hadir pula jajaran direksi dari Bank Jatim.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, menyampaikan bahwa dari hasil diskusi dalam rapat kerja tersebut muncul dua opsi lokasi atau lokus untuk rencana pembangunan alun-alun Kabupaten Malang.
“Penataan ruang untuk rencana alun-alun ada dua lokasi, di depan Pendopo Panji Kantor Pemkab Malang di Kepanjen atau di belakangnya. Dan konsepnya berbeda untuk dua opsi tempat tersebut,” terang Tomie Herawanto, Rabu (11/3/2026) petang.

Ia menjelaskan, jika alun-alun ditempatkan di belakang Pendopo Panji, konsep yang dirancang berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai fasilitas publik bagi masyarakat.
Sementara itu, apabila lokasi alun-alun berada di seberang jalan di depan Pendopo Panji Kantor Bupati Malang, maka konsep pengembangannya tidak hanya berupa ruang terbuka hijau, tetapi juga dilengkapi fasilitas penunjang seperti pusat perbelanjaan.
“Jika lokasi alun-alun ditempatkan di seberang jalan depan Pendopo Panji, maka nanti ada ruang terbuka hijau dan dilengkapi fasilitas seperti mal. Jadi konsepnya akan berbeda,” imbuhnya.
Tomie menambahkan, diskusi dengan pihak Bank Jatim juga dilakukan untuk mempertimbangkan skema pembiayaan pembangunan. Hal tersebut penting karena lahan di kedua lokasi tersebut belum sepenuhnya siap dan masih memerlukan proses pembebasan.
“Supaya tidak bias, ini masih tahap penetapan titik lokasi. Lahannya juga belum dibebaskan sama sekali. Sehingga untuk pembiayaan pembebasan lahan dan pembangunan fisik harus ditetapkan dulu apakah di depan atau di belakang. Prinsipnya Bank Jatim siap membantu,” jelasnya.
Menurutnya, skema pembiayaan pembangunan alun-alun dimungkinkan melalui pinjaman daerah ke Bank Jatim dengan pola yang serupa dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Selain melalui Bank Jatim, opsi pembiayaan juga dapat dilakukan melalui lembaga pembiayaan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Tomie memperkirakan biaya pembangunan alun-alun di belakang Pendopo Panji dapat mencapai sekitar Rp300 miliar. Oleh karena itu, pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dinilai tidak memungkinkan untuk menutup seluruh kebutuhan anggaran.
“Kalau hanya mengandalkan CSR tentu tidak memungkinkan sebesar itu. Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembangunan alun-alun di belakang Pendopo Panji bisa mencapai sekitar Rp300 miliar,” ungkapnya.
Kepastian lokasi pembangunan alun-alun di Kepanjen tersebut rencananya akan kembali dibahas pada 17 Maret 2026 mendatang. Pada pertemuan tersebut, Pemkab Malang juga akan meminta persetujuan dan payung kebijakan dari DPRD untuk menentukan pilihan lokasi, baik di depan maupun di belakang Pendopo Panji.
Tomie menambahkan, jika skema pembiayaan menggunakan pinjaman bank, maka masa pelunasannya harus disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat.
“Kalau pinjam ke bank tidak boleh melebihi masa kepemimpinan kepala daerah. Jadi jika masa jabatan bupati tinggal empat tahun, maka kewajiban pelunasannya harus disesuaikan dalam periode tersebut,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




