ICW Soroti Dominasi TNI-Polri dalam Program Makan Bergizi Gratis, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
TIMES Malang/Kepolisian saat meninjau dapur MBG. (FOTO: RMOL Jateng)

ICW Soroti Dominasi TNI-Polri dalam Program Makan Bergizi Gratis, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

ICW menyoroti dominasi TNI dan Polri dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

TIMES Malang,Senin 9 Maret 2026, 15:33 WIB
120
M
Miranda Lailatul Fitria (MG)

MALANGDominasi TNI dan Polri dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan polemik di tengah masyarakat. Selain persoalan menu yang dinilai belum jelas, keterlibatan aparat dalam program ini juga memicu spekulasi mengenai potensi konflik kepentingan.

Berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), terdapat 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimiliki Kepolisian Republik Indonesia. Seluruh SPPG tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian.

ICW memperkirakan yayasan tersebut menerima insentif dana sekitar Rp2 triliun per tahun dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut ICW, pengelolaan SPPG oleh kepolisian berpotensi memicu konflik kepentingan karena adanya relasi antara institusi kepolisian dengan yayasan pengelola.

Dalam kajiannya, ICW juga menghimpun tiga regulasi yang berpotensi dilanggar apabila pengelolaan SPPG oleh kepolisian tidak dievaluasi. Regulasi tersebut antara lain Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menilai potensi konflik kepentingan dalam proyek ini cukup besar. Ia menilai pengelolaan program tersebut diduga lebih banyak dipengaruhi oleh relasi dan nepotisme dibanding proses tender yang terbuka.

“Bukan hanya risiko, tapi ini adalah potensi besar terjadinya konflik kepentingan. Di lapangan, pemberian program ini sangat kental dengan unsur relasi dan nepotisme, dan itu sudah jadi rahasia umum,” ujarnya kepada TIMES Indonesia pada 8 Maret 2026.

Ia juga menilai program ini merupakan proyek strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Bahkan secara politis, menurutnya program tersebut bisa menjadi sarana untuk mengamankan dukungan menjelang pemilu 2026.

Selain itu, penelitian CELIOS berjudul “Makan (Tidak) Bergizi (Tidak) Gratis” menyebut beberapa yayasan yang dikelola TNI dan Polri dalam program MBG mendapat perlakuan khusus dengan dikecualikan dari pemeriksaan keuangan.

Kondisi tersebut menimbulkan persepsi ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan, terlebih anggaran program berasal dari APBN yang bersumber dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, publik dinilai berhak mengetahui transparansi pengelolaan dana program tersebut.

Aktivis tersebut menyarankan Badan Gizi Nasional melakukan audit eksternal secara menyeluruh dengan melibatkan lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan dana program digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam melakukan perbaikan melalui investigasi yang transparan. Jika tidak ada perbaikan, ia menilai program tersebut sebaiknya dihentikan.

Sebagai informasi, pada 24 Februari 2026 ICW telah mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pemantauan terhadap pengelolaan SPPG oleh Kepolisian. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Miranda Lailatul Fitria (MG)
|
Editor:Imadudin Muhammad