TIMES MALANG, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia. Hal itu diresmikan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
"Ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," katanya dalam sambutannya dikutip TIMES Indonesia dari YouTube Sekretariat Presiden.
Bulan Januari lalu, pemerintah sudah memutuskan untuk menempuh jalur nonyudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
"Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa, yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali," harap mantan Wali Kota Solo itu.
Suami Iriana itu mengakui, proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang panjang. Oleh karenanya, ia berterima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
"Saya yakin tak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Kata dia, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi besar dalam catatan sejarah di Indonesia. Menurutnya, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, dan penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004 silam.
"Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan," ujar Mahfud MD. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Luncurkan Program Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Memulihkan Luka Bangsa
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |