https://malang.times.co.id/
Berita

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan Ditetapkan 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:22
Pemprov Jateng Jadwalkan Penetapan UMP dan UMK 2026 pada 24 Desember Gubernur Jateng Ahmad Luthfi akan mengumumkan besaran UMP dan UMK 2026 pada 24 Desember.

TIMES MALANG, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menjadwalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 secara bersamaan pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut juga akan mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan penetapan upah minimum tahun depan akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan pengupahan 2026 yang diikuti Gubernur Jateng secara daring, Rabu (17/12/2025).

Menurut Aziz, peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski saat ini masih dalam proses penomoran. Namun demikian, jadwal penetapan telah ditentukan secara serentak pada 24 Desember 2025.

“UMP, UMK, UMSP, dan UMSK akan ditetapkan bersamaan pada 24 Desember,” ujar Aziz di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, mekanisme penghitungan upah minimum tahun 2026 masih menggunakan formula yang sama, yakni mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Formula tersebut merupakan penjumlahan tingkat inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa.

Dalam PP yang menjadi dasar kebijakan, nilai indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan besaran indeks alfa, kata Aziz, akan dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Nilai alfa tidak ditetapkan sepihak. Ada proses kajian dan pembahasan bersama di dewan pengupahan sebelum disepakati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz memaparkan tahapan penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi hasil pembahasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan sesuai jadwal.

Sementara itu, proses penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, kemudian diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum akhirnya ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan akan menampung masukan dari berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025) pukul 13.00 WIB, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.

Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga kini belum ada sektor usaha yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuan sektor akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai ketentuan dalam PP.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Adapun penetapan upah minimum sektoral didasarkan pada kriteria sektor usaha tertentu.

“Sektor yang ditetapkan harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Yassierli. (*)

Pewarta : Bambang H Irwanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.