https://malang.times.co.id/
Berita

Ubah Paradigma Kelola Hutan, Menhut Targetkan Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:24
Ubah Paradigma Kelola Hutan, Menhut Targetkan Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Menteri Kehutanan bersama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani S,Si., M.T., menyerahkan bersama SK Penetapan Status Hutan Adat untuk kelompok Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Foto: Kemenhut

TIMES MALANG, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut nyata atas komitmen iklim global yang disampaikan Indonesia dalam forum COP30 di Belem, Brasil.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sambutannya menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam paradigma pembangunan dan tata kelola hutan di Indonesia. Ia menyebut, pengelolaan kawasan hutan saat ini belum sebanding dengan kapasitas pengamanan serta dukungan anggaran yang tersedia.

“Menjaga hutan dengan metode lama tetapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar. Sektor kehutanan yang dikelola dengan bijak harus menjadi prioritas Indonesia,” ujar Raja Juli Antoni.

Menteri-Kehutanan-bersama-dengan-Direktur-Jenderal-Perhutanan-Sosial-B.jpg

Menurutnya, perubahan paradigma tersebut harus dibarengi dengan kehadiran negara dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA), tanpa mengabaikan adat istiadat dan budaya yang menjadi pilar kehidupan komunitas adat.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat, sekaligus melakukan evaluasi tata kelola kehutanan guna mencapai target tersebut. Untuk mendukung percepatan itu, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025 dengan pendekatan inklusif dan kolaboratif lintas sektor.

“Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30 hingga 50 persen. Peran masyarakat adat sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah,” katanya.

Satgas tersebut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025–2029. Hingga kini, pemerintah telah memberikan pengakuan hutan adat kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektar yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan sebagai salah satu tindak lanjut peta jalan percepatan penetapan hutan adat menuju target 1,4 juta hektar.

Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan penetapan hutan adat dapat berjalan tepat, baik, dan cepat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada organisasi masyarakat sipil dan menegaskan keterbukaan Kementerian Kehutanan terhadap kolaborasi lintas pihak.(*)

 

Pewarta : Tria Adha
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.