https://malang.times.co.id/
Berita

Ranperda Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Malang Disetujui, Ini Urgensinya

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:28
Ranperda Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Malang Disetujui, Ini Urgensinya Tampak area Situs Srigading Lawang Kabupaten Malang, setelah proses ekskavasi belum lama ini. Kawasan sekitar Situs Srigading ini masih ada di lahan milik warga sekitar. (Foto: Disparbud)

TIMES MALANG, MALANG – Persetujuan bersama 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (ranperda) telah dilakukan DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang di tahun 2025 ini. Salah satunya, ranperda terkait pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Malang. 

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengungkapkan, terkait ranperda pemajuan kebudayaan daerah nanti mencakup beberapa aspek. 

"Pemajuan kebudayaan daerah nanti cakupannya mulai pembinaan, pemajuan, pengayaan sampai dengan bagaimana kita melindungi budaya-budaya yang ada di Kabupaten Malang," terang Darmadi. 

Menurutnya, bentuk budaya itu berupa budaya gerak, berupa bangunan dan sebagainya. 

"Salah satunya itu situs-situs yang harus dilindungi. Jadi detilnya, banyak yang harus dilindungi, dikembangkan, dimajukan dan sebagainya," terangnya. 

Situs-Srigading-Lawang-Kabupaten-Malang-a.jpg

Kunjungan Candi Sapto di Kasembon Kabupaten Malang oleh tim jejak kearifan dari pemerhati sejarah budaya, belum lama ini. (Foto: Khoirul Amin/TIMES Indonesia) 

Termasuk pula, kreasi budaya yang sudah diakui hak kekayaan intelektualnya, juga akan dilindungi. Karena, hal itu bagian daripada produk warisan dan karya dari kebudayaan juga.

Dikatakan Darmadi, Kabupaten Malang punya kewenangan terhadap keberadaan situs-situs budaya. Akan tetapi, beberapa kewenangan serupa itu juga ada di tingkat pusat maupun provinsi. 

"Nanti kita akan melihat, mana yang kewenangan daerah dan sebagainya," imbuhnya.

Darmadi menyebut, beberapa situs memang berada di tempat atau lokasi milik masyarakat. Sebagian juga didapati berada di kawasan lahan perhutani. 

"Nah, kalau ini memang nanti diperlukan pembiayaan untuk pembebasan seperti di Situs Srigading Lawang, ini kita anggarkan juga untuk membeli aset. Akhirnya, nanti itu menjadi asetnya pemerintah. Jadi kita bisa melindungi dan sebagainya," tandasnya.

Sebaliknya, kalau masih di tempat bukan aset pemerintah menurutnya akan sulit untuk pengelolaan dan pengembangannya. Hal ini karena akan berhadapan dengan pemilik lahan dimana situs berdiri dan ditempatkan di sana.

Disinggung apakah sudah dipetakan mana yang di tanahnya perhutani, atau mana yang dimiliki warga, Darmadi menyatakan sebagian sudah. Namun, ia mengaku masih belum mendapatkan data lengkapnya, yang mana menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pusat dan provinsi. 

Soal Situs Srigadin, menurutnya sudah 2 tahun dilakukan pembebasan lahan, dengan adanya bantuan dari pemerintah Provinsi Jatim untuk pembebasan lahan. 

Akan tetapi, saat ini juga masih ada sebagian yang belum dilepaskan.

"Ini juga minta Kabupaten Malang yang lepaskan (pembebasan lahan). Sehingga nantinya Srigading menjadi aset memang untuk situs, agar nanti bisa dilindungi. Kemudian nanti bisa direnovasi dan sebagainya. Kalau masih punya warga, nanti banyak kendala (pengelolaannya)," demikian senator dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.