https://malang.times.co.id/
Berita

Kawal RKUHAP; Perjuangkan Hak Asasi Manusia Melalui Pengawasan Yudisial

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:30
Kawal RKUHAP; Perjuangkan Hak Asasi Manusia Melalui Pengawasan Yudisial Critical Review RKUHAP yang digelar oleh Persada UB di FH UB, Jumat (16/5/2025). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan hukum nasional dengan menggelar Critical Review atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025. Acara yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di FH UB ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum ternama untuk mengkaji secara objektif dan mendalam substansi serta arah reformasi KUHAP ke depan.

Pakar Hukum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam memberi kontribusi terhadap pembangunan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil dan berkeadaban.

Dia menyebut, sebagai institusi pendidikan tinggi, pihaknya ingin menempatkan pembahasan RKUHAP dalam konteks akademik murni. FH UB berusaha mengambil posisi netral dan objektif di tengah tarik menarik kepentingan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Tujuan utama kami adalah memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia melalui pengawasan yudisial yang kuat,” ujar Aan.

Menurut Aan, salah satu hal yang paling krusial dalam revisi KUHAP adalah memperkuat judicial security, yakni pengawasan yang dilakukan oleh lembaga peradilan terhadap semua proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga tahap persidangan.

Dia menekankan bahwa setiap tindakan hukum yang menyangkut hak dasar warga negara, seperti penangkapan dan penahanan, harus dapat diawasi dan dikendalikan secara ketat oleh pengadilan.

“RKUHAP ini harus menjadi alat perlindungan, bukan alat kekuasaan. Kita tidak sedang membahas siapa yang lebih kuat antara polisi atau jaksa. Kita sedang memperjuangkan sistem hukum yang menjaga hak warga untuk tidak ditangkap, ditahan, atau disangka tanpa bukti yang cukup,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, maupun Komisi Kejaksaan tidak memiliki kekuatan yang cukup karena mereka tidak berada di dalam sistem peradilan pidana itu sendiri. Mereka hanya dapat merespons setelah terjadi pelanggaran, bukan mencegah sejak awal.

“Kita butuh pengawasan internal yang melekat, bukan hanya pengawasan reaktif. Misalnya, saat seseorang ditangkap, kita harus tahu apakah syarat-syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, maka itu melanggar hukum dan harus dibatalkan. Itulah pentingnya peran pengadilan sejak tahap awal proses pidana,” tegas Aan.

Acara Critical Review ini turut dihadiri dan diisi oleh para narasumber yang memiliki kompetensi tinggi di bidang hukum pidana dan reformasi hukum, antara lain: Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum. – Akademisi Hukum Pidana FH UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH. – Ketua Persada UB dan pakar hukum pidana, Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH Akademisi HI FH UB dan perwakilan ASPERHUPIKI, Iftitahsari, SH., M.Sc. – Perwakilan dari ICJR, dan Dr. Imam Hidayat, SH., MH. – SekjenDPN Peradi.

Mereka secara bergantian menyampaikan analisis kritis terhadap pasal-pasal dalam RKUHAP yang dinilai masih rawan membuka celah pelanggaran hak asasi manusia serta belum menjamin keadilan bagi korban maupun tersangka dalam proses peradilan pidana.

FH UB melalui forum ini menyerukan agar revisi KUHAP tidak sekadar bersifat teknis atau formal, tetapi benar-benar menyentuh aspek substansial yang menjamin prinsip due process of law dan fair trial. Reformasi KUHAP, menurut Aan, harus menjawab tantangan zaman dengan mengutamakan prinsip checks and balances antar lembaga penegak hukum dan menjadikan pengadilan sebagai benteng terakhir perlindungan HAM.

“Kami berharap pembahasan RKUHAP 2025 ini tidak dijadikan sebagai ruang kompromi antara kepentingan institusi. Tapi harus dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih berpihak pada keadilan dan nilai-nilai konstitusi,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.