TIMES MALANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“untuk kepentingan penyidikan tersangka (Rafael Alun Trisambodo) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2003 di rumah tahanan negara KPK di gedung Merah Putih,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengungkapkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo melalui perusahaannya yang kini tengah didalami dan terus ditelusuri.
KPK juga mengamankan sejumlah barang berharga seperti jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah. “Disamping itu turut diamankan juga sejumlah uang sebesar 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam Safety Deposit Box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dolar Amerika Serikat, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro,” ungkap Firli.
Diberitakan sebelumnya, hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka.
"Hari ini tersangka (Rafael Alun Trisambodo) dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Meski begitu, Ali Fikri menegaskan, tetap akan memberikan hak Alun Trisambodo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau RI tahun 2011-2023," kata Ali.
Lembaga antirasua itu menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai 2023. Hal itu diketahui usai KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang janggal.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau tahun 2011-2023," jelasnya.
Namun ia tak menyebutkan nominal yang diduga telah diterima oleh Rafael Alun Trisambodo itu. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp 1 miliar. "Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami proses penyidikan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Setelah Pemeriksaan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 2 Minggu
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |