TIMES MALANG, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) menghimbau seluruh badan publik di Jawa Timur (Jatim) untuk segera menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024.
Pasalnya, LLIP tersebut dilaporkan paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir ke KI Jawa Timur, tepatnya pada 31 Maret 2025.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto menjelaskan bahwa LLIP merupakan kewajiban bagi seluruh badan publik. Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Tak hanya mengingatkan, menurut Edi Purwanto agar informasi LLIP tersosialisasi dengan baik ke seluruh badan publik, KI Jatim telah mengadakan bimbingan teknis.
"Untuk mensosialisasikan LLIP, KI Jatim telah memberikan bimtek kepada badan publik pada 15-16 Januari 2025. Baik badan publik pemkab/pemkot, organisasi perangkat daerah (OPD), Bawaslu, KPU, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada prinsipnya LLIP merupakan bentuk komitmen dari badan publik dalam memberikan keterbukaan informasi selama menjalankan tanggung jawab pemerintahan.
"Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Jawa Timur, M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi.
"Sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025," ungkapnya.
Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP menurutnya juga menjadi salah satu instrumen penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik di Jawa Timur.
"Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai," ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP.
"Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI," pungkasnya.
Berikut Daftar Badan Publik yang Telah Menyerahkan Salinan LLIP ke Komisi Informasi Jawa Timur, Rabu (12/3), Pukul 12.00 WIB.
OPD Provinsi Jawa Timur
1. RSUD Dr.Soedono Madiun
2. Dinas Kominfo Jatim
Pemkab/Pemkot
1. Pemkot Surabaya
2. Pemkot Pamekasan
3. Pemkot Blitar
4. Pemkot Mojokerto
5. Pemkab Malang
6. Pemkot Pasuruan
Instansi Vertikal
1. BKKBN Jatim
KPU
1. KPU Kab Malang
2. KPU Kab Tulungagung
3. KPU Kab Trenggalek
4. KPU Kab Jombang
5. KPU Kab Bojonegoro
Bawaslu
1. Bawaslu Kota Probolinggo
2. Bawaslu Kabupaten Sampang
3. Bawaslu Kota Kediri
4. Bawaslu Kabupaten Tuban
5. Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
6. Bawaslu Kota Batu
7. Bawaslu Kabupaten Blitar
8. Bawaslu Kabupaten Tulungagung
9. Bawaslu Kabupaten Kediri
10. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
11. Bawaslu Kabupaten Ponorogo
12. Bawaslu Kabupaten Sumenep
13. Bawaslu Kota Madiun
14. Bawaslu Kota Malang
15. Bawaslu Kabupaten Ngawi
16. Bawaslu Kabupaten Magetan
17. Bawaslu Kabupaten Lamongan
18. Bawaslu Kabupaten Trenggalek
19. Bawaslu Kabupaten Bondowoso
20. Bawaslu Kabupaten Situbondo
21. Bawaslu Kabupaten Bangkalan
22. Bawaslu Kabupaten Nganjuk
23. Bawaslu Kabupaten Jember
24. Bawaslu Kota Blitar
25. Bawaslu Kabupaten Pacitan
26. Bawaslu Kota Surabaya
27. Bawaslu Kabupaten Pamekasan
28. Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
29. Bawaslu Kabupaten Jombang
30. Bawaslu Kabupaten Lumajang
31. Bawaslu Kota Mojokerto
32. Bawaslu Kabupaten Bangkalan
33. Bawaslu Kabupaten Madiun
34. Bawaslu Kota Pasuruan
35. Bawaslu Kabupaten Malang
36. Bawaslu Provinsi Jatim
37. Bawaslu Kabupaten Gresik
38. Bawaslu Kabupaten Probolinggo
39. Bawaslu Kabupatn Mojokerto
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |