TIMES MALANG, MALANG – Pajak hiburan di Kota Malang resmi naik di tahun 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai turunan dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana mengatakan, aturan kenaikan pajak hiburan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 lalu.
"Berdasarkan UU tentang HKPD itu memang semua kategori hiburan dipungut pajak 10 persen. Di hiburan tertentu, seperti diskotik, spa, karaoke itu sekarang naik jadi 50 persen," ujar Adhy, Senin (22/1/2024).
Secara rinci, pajak karaoke di Kota Malang pada 2023 sebesar 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk karaoke keluarga. Sementara untuk pajak diskotik atau klub sebesar 50 persen.
Kini, dua kategori karaoke non keluarga dan keluarga disamakan dengan pajak diskotik atau klub, yakni sebesar 50 persen.
"Untuk kategori lain seperti ketangkasan, tontonan film, konser dan lainnya itu 15 persen dan sekarang turun menjadi 10 persen," ungkapnya.
Ia memproteksi, kenaikan prosentase pajak hiburan ini akan berdampak positif pada pendapatan Kota Malang. Namun, kenaikan ini juga bisa memberikan dampak pada sepinya kunjungan di tempat usaha hiburan Kota Malang.
"Kami juga melihat data belum konsumen seperti apa dengan kenaikan ini. Takutnya dengan kenaikan akan sepi. Itu yang kami khawatirkan," katanya.
Untuk itu, pihaknya siap menampung masukan atau aspirasi dari para pelaku usaha hiburan di Kota Malang untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Dikatakan, hal ini juga sudah menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
"Sekarang tetap kami laksanakan sesuai peraturan terakhir. Kalau kajian, usulan sudah kami sampai ke rapat. Sehingga, aturan di Kota Malang tak memberatkan pelaku usaha," tuturnya.
Perlu diketahui, tahun 2023 realisasi atau pendapatan pajak hiburan di Kota Malang ini mencapai Rp11 miliar dari target Rp74 miliar.
Di tahun 2024 target pun tetap sama Rp74 miliar dan diharapkan bisa memenuhi target sesuai kenaikan pajak yang ada.
Tak dipungkiri juga, kata Adhy bahwa sampai saat ini sudah banyak pelaku usaha hiburan di Kota Malang yang menyampaikan keluhan dan keberatannya atas regulasi baru tersebut.
"Banyak pelaku usaha yang bilang ke saya gak mungkin naikin harga 50 persen. Saya jual room paketan Rp1,5 juta. Kalau naik 50 persen ngeluh gak ada yang datang. Hal hal seperti ini jadi perhatian kami," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |