TIMES MALANG, PACITAN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan (Dinsos Pacitan), Sumorohadi, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak warga di wilayahnya yang belum mengurus jaminan kesehatan.
"Kalau jumlahnya hampir seribu orang yang belum mengurus ke BPJS," kata Sumorohadi saat ditemui, Kamis (19/12/2024).
Menurut Sumorohadi, meskipun Dinsos Pacitan secara rutin melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan, jumlah warga yang proaktif mengurus jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih tergolong rendah.
"Padahal kami sudah turun ke bawah melakukan sosialisasi di kecamatan. Namun, warga yang mengurus BPJS belum maksimal," tambahnya.
Syarat Penerima Jaminan Kesehatan
Sumorohadi menjelaskan, warga yang ingin mendapatkan jaminan sosial berupa bantuan sosial (bansos) kesehatan harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah status sebagai fakir miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.
"Kalau kita melihat data fakir miskin yang masuk di Dinas Sosial, mereka harus melampirkan SKTM dari desa," tegasnya.
Namun demikian, pihak Dinsos tidak serta-merta menerima semua pengajuan tanpa proses verifikasi lebih lanjut. Warga yang mengajukan bantuan akan disurvei terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima jaminan kesehatan gratis.
"Setelah menerima pengajuan, kami melakukan verifikasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar layak menerima BPJS gratis. Kami juga menurunkan tim untuk mengecek kondisi nyata di lapangan, termasuk melakukan wawancara dan dokumentasi rumah," jelas Sumorohadi.
Kesadaran Warga Masih Rendah
Fenomena kurangnya kesadaran warga dalam mengurus BPJS sering kali muncul karena berbagai alasan. Beberapa warga baru mengurus BPJS setelah mengalami sakit serius atau kesulitan membayar tunggakan BPJS mandiri.
"Sering kali warga baru mengurus setelah sakit atau harus dirawat, seperti melahirkan. Ada juga yang dulunya peserta BPJS mandiri, tapi karena tunggakan menumpuk, akhirnya mereka mengajukan yang baru," ungkap Sumorohadi.
Ia menambahkan, bantuan sosial kesehatan untuk warga tidak mampu di Pacitan sebenarnya sudah teralokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai Rp7,5 juta per orang.
Namun, sebagian besar bantuan ini ter-cover oleh dana dari pemerintah provinsi. "Warga yang membutuhkan perawatan di luar daerah tetap memerlukan rujukan resmi," tegasnya.
Oleh sebab itu, Dinsos Pacitan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus BPJS, terutama bagi warga lanjut usia (lansia). Sumorohadi berharap agar para lansia tidak bergantung pada bantuan tetangga untuk mengurus kebutuhan ini.
"Jangan sampai yang ngurus BPJS untuk lansia justru tetangganya. Kami terus mengimbau masyarakat yang belum punya BPJS agar segera mengurusnya," ujarnya.
Dari tahun ke tahun, data usulan penerima BPJS gratis di Pacitan memang menunjukkan peningkatan. Namun, peningkatan ini masih belum sebanding dengan jumlah warga yang seharusnya memenuhi kriteria penerima bantuan sosial kesehatan.
Dinsos Pacitan berharap semua warga, khususnya fakir miskin, dapat segera memperoleh jaminan kesehatan agar tidak lagi terkendala dalam mengakses layanan medis. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Banyak Warga Belum Urus Jaminan Kesehatan, Begini Strategi Dinsos Pacitan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |