TIMES MALANG, MOJOKERTO – 299 Desa di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berstatus mandiri. Pemkab Mojokerto ingin desa-desa di Kabupaten Mojokerto memiliki kemampuan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pemanfaatan potensi desa harus diberdayakan untuk menjadi suatu kawasan desa sehingga membawa kemanfaatan bersama bagi desa.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, pasca 299 Desa di Kabupaten Mojokerto berstatus mandiri, banyak pekerjaan rumah yang mesti dilakukan. Utamanya para pendamping desa.
“Potensinya dikembangkan sesuai dengan potensi desa, saya butuh pendamping desa untuk pemetaan itu, karena terkadang masing-masing desa itu tidak tahu potensinya terkait mau dikembangkan ke arah mana, maka potensi-potensi desa harus dipetakan,” katanya kepada TIMES Indonesia usai pembukaan Rakorcab Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Mojokerto di Wisata BMJ, Dlanggu, Senin (9/9/2024).
Bupati ingin desa-desa di Kabupaten Mojokerto membentuk satu kawasan terpadu. Dimana contohnya adalah Kawasan terpadu pertanian yang terdiri dari Desa Gondang, Padi, Kebontunggul, Kemasantani, dan Pohjejer. Mereka membangun satu unit Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) bersama.
“Kita sudah memiliki tata kawasan yang terpadu ini harus dilakukan untuk desa-desa yang lain, sehingga pengembangan potensi desa itu menjadi suatu kawasan tidak berdiri sendiri-sendiri,” terangnya.
Desa Mandiri Income PADes
Bupati Mojokerto mengatakan, arti kemandirian desa sesungguhnya. Desa mandiri harus bisa memberikan income terhadap desa.
“Kemandirian desa itu harus dikembangkan, jadi targetnya berdaya ya harus punya duit sendiri. Bagaimana mereka dapat menambah income untuk PADesnya itu, jadi kemandirian Desa itu membawa arti yang sesungguhnya," kata Bupati Mojokerto.
Bupati menambahkan, pemberdayaan potensi desa ini harus diberdayakan. Namun, tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya adalah terkait dengan pengelolaan sampah.
"Semua potensi diberdayakan termasuk tidak hanya sekedar masalah ekonomi, tetapi untuk pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Pertahankan Cagar Budaya dan Kearifan Lokal
Pasca berstatus mandiri, desa-desa di Kabupaten Mojokerto diharuskan tetap menjaga kearifan lokal. Potensi-potensi kearifan lokal harus tetap dijaga. Pasalnya predikat desa mandiri ini salah satu indikatornya adalah pemerintah desa dan masyarakat semakin sadar untuk meningkatkan kesejahteraan melalui potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada.
Alhasil, aktivitas perekonomian warga berjalan seiring dengan semakin berkembangnya desa. Keberlangsungan kearifan lokal dan cagar budaya harus tetap dipertahankan.
“Tanpa menghilangkan kearifan lokal. Ini harus tahu cagar budaya dan kearifan-kearifan lokal. Harus dipertahankan dan bisa menjadi ciri khas, kalau sudah seperti itu desa-desa wisata akan bermunculan dan menjadi penguat dan memperkaya yang membuat Disbudporapar juga dalam membuat agenda-agenda wisata,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto menorehkan prestasi dengan pencapaian 100 persen Desa Mandiri. 299 Desa di 18 Kecamatan saat ini berstatus Desa Mandiri. Di Jawa Timur, daerah dengan 100 persen Desa Mandiri adalah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Malang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 100 Persen Desa di Kabupaten Mojokerto Berpredikat Mandiri, Ini Arah Kebijakan Bupati Mojokerto
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |