TIMES MALANG, JAKARTA – Pengadilan Distrik Barat Seoul, hari ini, Selasa (31/12/2024) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol.
Yoon Suk-yeol dimakzulkan dalam penyelidikan darurat militer singkatnya.
Pengadilan Seoul bahkan menyetujui permintaan otoritas penegak hukum, Tim Investigasi Gabungan (CIO) untuk menahan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan atas penerapan darurat militer singkatnya itu.
Ini menjadikannya presiden Korea pertama yang masih menjabat menghadapi penangkapan.
Menurut sumber, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.
CIO mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan tiga kali panggilan dari lembaga antikorupsi yang meminta kehadirannya untuk diinterogasi terkait darurat militer yang berlaku singkat.
Surat perintah pengadilan itu menyebutkan memberi CIO waktu 48 jam untuk menahan Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.
Menghadapi Pengawal Presiden
Namun, masih terdapat ketidakpastian mengenai apakah CIO bisa melaksanakan surat perintah tersebut, karena pengawal presiden yakni Dinas Keamanan Presiden telah memblokir para penyelidik untuk memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan masalah keamanan militer.
Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Namun tim pembela Yoon berpendapat, bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan, suatu tuduhan yang, pada prinsipnya, polisi memiliki yurisdiksi investigasi berdasarkan sistem saat ini, yang diamandemen pada pemerintahan sebelumnya.
Kepala CIO, Oh Dong-woon mengatakan, bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan seperti layaknya, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan untuk kasus ini tidak bisa dihalangi secara hukum, bahkan oleh presiden.
Yoon telah diskors dari tugasnya sebagai Presiden Korea Selatan setelah Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas penerapan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan suara parlemen.
Mahkamah Konstitusi sendiri saat ini telah memulai proses musyawarah untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau jabatannya dikembalikan lagi.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk menyampaikan putusannya.
Namun yang jelas Pengadilan Distrik Barat Seoul, hari ini, Selasa (31/12/2024) kemarin mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol itu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengadilan Keluarkan Surat Penangkapan dan Penahanan Terhadap Presiden Korea Selatan
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |