https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Komplotan Maling Motor Asal Surabaya Ditangkap di Merjosari Kota Malang

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:19
Komplotan Maling Motor Asal Surabaya Ditangkap di Merjosari Kota Malang Satreskrim Polresta Malang Kota saat konferensi pers ungkap kasus curanmor. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Warga Jalan Mertojoyo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berhasil menggagalkan aksi komplotan maling motor yang beraksi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.

Maling motor tersebut, merupakan komplotan yang berasal dari Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh.

“Ini kelompok (sindikat) Surabaya yang beraksi di Kota Malang,” ujar Sholeh, Kamis (2/1/2024).

Hal itu, terbukti dari temuan barang bukti berupa Handy Talkie (HT) yang dibawa tersangka berinisial SB (31).

“Kami hadirkan tersangka dengan kami tutup wajahnya, untuk menghindari penyebaran muka ke jaringan pelaku. Ini ada HT yang dibawa untuk alat komunikasi mereka sebagai sindikat curanmor (pencurian sepeda motor),” ungkapnya.

Sholeh menjelaskan kronologi penangkapan, dimana tersangka SB ini berhasil dikejar dan ditangkap warga usai melakukan aksi pencurian kedua.

Dimana, sebenarnya ada 5 orang sebagai komplotan yang beraksi bersamaan dan berangkat menggunakan sebuah mobil.

Satreskrim-Polresta-Malang-Kota-saat-konferensi-pers-ungkap-kasus-curanmor-b.jpg

Kemudian, tersangka SB ini sempat berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian, tersangka kembali mengambil sepeda motor Beat dan ia gunakan ke titik selanjutnya untuk mengambil sepeda motor jenis Vespa Matic.

Belum sampai mengambil Vespa, ternyata kendaraan Honda Beat yang dikendarai tersangka mogok dan ketahuan oleh warga sekitar.

“Saat dia mengambil, korban ini melihat dan menanyai tersangka, akhirnya ketahuan dan dikejar serta diteriaki maling. Disitu, juga ketepatan ada jajaran Satreskrim yang sedang patroli dan berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Dari kelima orang yang menjadi komplotan tersebut, hanya SB yang berhasil ditangkap. Sebab, lokasi mereka menyebar di sejumlah titik.

“Semuanya menyebar sebagai eksekutor. Nah, HT ini mereka gunakan untuk kabur dan komunikasi menentukan titik kumpul,” katanya.

Alhasil, tersangka SB kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan mengejar pelaku lain dan kami imbau masyarakat untuk tetap berhati-hati,” ucapnya.

Sementara, tersangka SB (31) yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku sudah sekitar 1 bulan terakhir ini berada di Malang bersama komplotannya.

Ia dan komplotannya yang berasal dari Surabaya, menjual kendaraan hasil curian tersebut langsung ke penadah.

“Dijual biasanya Rp4 juta. Langsung ke penadah. Kenapa Malang, karena kesepakatan,” tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.