TIMES MALANG, LAMONGAN – Pendidikan tinggi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya akan disebut UU Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya akan disebut UU Pendidikan Tinggi). Dua undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pasal 1 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Salah satu aspek penting dalam upaya mengembangkan potensi diri anak didik adalah kualitas pengajaran yang harus terus ditingkatkan, termasuk menghadirkan pengajaran yang berbasis pada penelitian.
Dalam konteks pendidikan tinggi, penelitian merupakan satu dharma dari tiga dharma yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Pasal 1 ayat 9 UU Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Pengajaran berbasis penelitian setidaknya bisa dilihat dalam dua bentuk; pertama pelaksanaan penelitian kolaboratif dosen dan mahasiswa, kedua, integrasi hasil penelitian dalam pelajaran. Dua hal ini memiliki tujuan yang sama, yakni peningkatan mutu layanan tenaga pendidik kepada peserta didik.
Penelitian Kolaboratif Dosen dan Mahasiswa
Sebagai bagian dari sivitas akademik, dosen tidak hanya memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan. Namun juga mengembangkan ilmu pengetahuan. Pasal 12 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi menjelaskan, bahwa “Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya”.
Pada tataran praktik, dosen bisa berkolaborasi dengan mahasiswa dalam satu projek penelitian. Kolaborasi dosen dan mahasiswa artinya pelibatan secara langsung mahasiswa dalam penelitian yang dilakukan oleh dosen. Hal ini menjadi salah salah satu bentuk sinergi akademik antara dosen dan mahasiswa.
Dalam konteks perguruan tinggi, kolaborasi ini tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga memperkuat hubungan antara dosen dan mahasiswa dalam upaya membentuk ekosistem akademik yang produktif dan inovatif.
Bagi mahasiswa, keterlibatan dalam penelitian bersama dosen adalah peluang emas untuk memperluas wawasan dan keterampilan. Mereka dapat belajar langsung dari pengalaman dosen, yang telah menguasai bidang keilmuannya, bagaimana mengidentifikasi masalah, merancang metodologi, dan menganalisis hasil. Hal ini secara tidak langsung melatih mahasiswa untuk berpikir analitis dan kritis.
Kolaborasi ini juga memberikan peluang bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam publikasi ilmiah. Dengan terlibat dalam penulisan jurnal, mahasiswa dapat membangun portofolio akademik yang kuat. Hal ini sangat membantu, terutama jika mereka berniat melanjutkan studi atau mengajukan beasiswa.
Bagi dosen, keterlibatan mahasiswa dalam penelitian akan memperkaya ragam perspektif. Mahasiswa dapat memberikan perspektif baru terhadap masalah yang sedang diteliti, sehingga mampu melengkapi analisis yang dilakukan. Kehadiran mahasiswa juga memungkinkan dosen untuk mengelola waktu dengan lebih efektif, terutama dalam hal pengumpulan data atau kegiatan teknis lainnya.
Selain bagi dosen dan mahasiswa, program studi dan perguruan tinggi juga akan merasakan dampak positif dari penelitian kolaboratif ini. Dalam konteks akreditasi, adanya pelibatan mahasiswa dalam penelitian yang dilakukan oleh dosen menjadi salah satu poin penilaian asesor akreditasi. Sehingga, penelitian kolaboratif dosen dan mahasiswa harus terus digalakkan di masa mendatang.
Integrasi Hasil Penelitian dalam Pelajaran
Mengulang ulasan di atas, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan tiga dharma, yaitu Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ketiga dharma ini dituntut untuk saling berkaitan dan memberikan manfaat satu dengan yang lainnya. Termasuk adanya integrasi hasil penelitian dalam pelajaran.
Hasil penelitian dosen sering kali berkaitan langsung dengan isu-isu atau perkembangan terkini dalam bidang keilmuan tertentu. Dengan membawa temuan-temuan ini ke ruang kelas, dosen dapat menyajikan materi yang up-to-date, menjawab tantangan zaman, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta industri. Hal ini membantu mahasiswa memahami bagaimana teori yang dipelajari di kelas diterapkan untuk memecahkan masalah nyata.
Dengan memanfaatkan hasil penelitian, dosen dapat memberikan perspektif baru yang relevan dan mutakhir kepada mahasiswa. Proses ini tidak hanya memperkaya pengalaman belajar, tetapi juga menghubungkan teori dengan praktik, dan pada akhirnya mampu menciptakan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif.
Sebagai contoh penelitian tentang perkawinan anak yang dilakukan oleh penulis. Penulis menjadikan hasil penelitiannya sebagai sub materi Hukum Perkawinan di Indonesia pada mata kuliah Hukum Islam.
Melalui hasil penelitian ini, mahasiswa akan disuguhi pengetahuan baru; data statistik dispensasi kawin, faktor-faktor dan dampak yang diakibatkan oleh perkawinan anak, serta adanya unsur tindak pidana paksaan kawin dan persetubuhan anak yang sering diabaikan oleh banyak pihak.
Pemanfaatan hasil penelitian ke dalam pelajaran juga akan membuat mahasiswa lebih antusias belajar karena mereka diperkenalkan pada topik yang relevan dan nyata. Hasil penelitian dosen sering kali memberikan wawasan baru yang membangkitkan rasa ingin tahu mereka.
Selain itu, mahasiswa juga akan mengetahui bahwa dosen mereka adalah kontributor aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan sehingga mereka akan termotivasi untuk mengikuti jejak yang sama.
Wal akhir, segala nafas keilmuan dosen harus selalu diniatkan dan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan akademik bagi mahasiswa. Dosen berkewajiban melakukan transfer ilmu dengan sebaik dan semaksimal mungkin.
Namun ilmu pengetahuan tetaplah anugerah dari Tuhan yang bisa diraih dengan usaha dan doa. Untuk itu, Dosen dan Mahasiswa harus seirama dalam berusaha dan berdoa. Orang bijak mengatakan “Mon terro dhâddhiyâ pangrajâ, kodhu kobâsa ngaḍhebbhi cobhâ’ân se rajâ”.
***
*) Oleh : Ja’far Shodiq, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |