TIMES MALANG, MALANG – Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang, Senin (18/9/2023).
Mereka menuntut para wakil rakyat dan juga Pemkot Malang untuk mendesak aplikator untuk menjalankan SK Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojek dan taksi online.
Presidium MOB, Guruh mengatakan, selama ini aplikator tidak pernah menerapkan SK Kepgub Jatim yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah sejak 10 Juli 2023 lalu.
"Selama ini tidak pernah yang namanya keputusan gubernur dijalankan. Kami meminta Pemda untuk memerintahkan aplikator agar menjalankan putusan," ujar Guruh, Senin (18/9/2023).
Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan dua surat putusan yang mengatur tentang tarif taksi dan ojek online.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motir yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua, Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yaknu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rincian dalam Kepgub tersebut, diantarannya untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online, yakni memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.
"Harus diterima bersih oleh mitra. Sekarang ini masih jauh di bawah keputusan gubernur masih ada Rp3.000 ada yang Rp10.200. Ini masih jauh dari keputusan gubernur," ungkapnya.
Bahkan, pihak aplikator selama ini dinilai oleh para driver dan ojol cukup acuh dan tak memiliki alasan apapun kenapa pihaknya enggan mengimplementasikan Kepgub Jatim tersebut.
Dengan begitu, Guruh bersama seluruh massa akan menekan Pemerintah untuk tegas terhadap aplikator yang enggan menjalankan Kepgub Jatim.
"Jika tuntutan tidak terpenuhi, maka kita akan menekan pemerintah dan meminta sanksi ke aplikator," tegasnya.
Pihaknya berharap agar apa yang dituntut bisa segera diimplementasikan dan pemerintah bisa mengambil perannya untuk memantau dan mendesak aplikator segera memenuhi tuntutan para driver dan ojol.
"Kurang lebih 50 persen dari pendapatan sebelum BBM ada kenaikan. Kita ini di roda 4 bisa Rp400 ribu, itu kotor. Bawa pulang Rp100 ribu per hari saja belum cukup," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |