TIMES MALANG – Komitmen Pemkot Malang dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan kesehatan kembali menuai pengakuan nasional. Pemkot Malang meraih penghargaan kategori utama dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026, dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melampaui 100 persen.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) RI, Dr. (HC) Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam ajang UHC Awards 2026. Pada kesempatan itu, Kota Malang mendapat kehormatan mewakili Pulau Jawa sebagai penerima penghargaan.
Sebagai informasi, UHC Awards 2026 memberikan apresiasi kepada 32 provinsi serta 397 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai konsisten dan berkomitmen mewujudkan Universal Health Coverage, dengan syarat cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta JKN sekurang-kurangnya 80 persen.
Menko PM A. Muhaimin Iskandar menyampaikan, Universal Health Coverage mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Menurutnya, UHC tercapai ketika seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN dan aktif memanfaatkan layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
“Daerah yang masih berstatus madya harus naik menjadi utama. Sementara daerah yang sudah utama, tidak ada pilihan selain terus meningkatkan kualitas layanan kesehatannya,” ujar Cak Imin, Rabu (28/1/2026).
Sementara, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa sektor kesehatan menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan di Kota Malang. Karena itu, Pemkot Malang menempatkan JKN sebagai program prioritas daerah yang sejalan dengan Dasa Bakti Kota Malang, Ngalam Tahes.
“Program JKN kami perkuat melalui kebijakan yang konsisten, komitmen penganggaran, serta strategi UHC yang berkelanjutan. Kesehatan adalah hak dasar warga dan faktor strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Wahyu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, kepesertaan JKN terus meningkat signifikan sejak diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2014. Pemkot Malang secara bertahap mendaftarkan seluruh penduduk, dengan prioritas kelompok rentan seperti warga miskin, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Percepatan UHC diperkuat sejak 2021. Cakupan kepesertaan JKN tercatat 94,77 persen per 1 Januari 2021 dan naik menjadi 95,61 persen pada 1 Juli 2021. Angka tersebut terus meningkat menjadi 98,61 persen pada 1 Januari 2022, menembus 100 persen pada 1 Januari 2023, lalu mencapai 107,88 persen pada 1 Januari 2024, 105,47 persen pada 1 Januari 2025, dan 105,85 persen per 1 Januari 2026.
Menurut Wahyu Hidayat, keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen kuat pemerintah daerah, dukungan regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor. Ke depan, Pemkot Malang akan terus memperkuat sistem pendataan kepesertaan, meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan kesehatan, serta menjaga kesinambungan anggaran agar perlindungan JKN tepat sasaran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya hidup sehat dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif.
“JKN adalah instrumen perlindungan, bukan alasan untuk abai menjaga kesehatan. Pencegahan tetap menjadi yang utama. Pemerintah akan selalu hadir di tengah masyarakat, sebagaimana komitmen kami dalam Ngalam Tahes,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |