https://malang.times.co.id/
Berita

Bupati Malang Bagikan Sertifikat Tanah Retribusi kepada Warga Empat Desa di Tirtoyudo

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:45
Bupati Malang Bagikan Sertifikat Tanah Retribusi kepada Warga Empat Desa Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan sertifikat tanah terhadap perwakilan warga Tirtoyudo Kabupaten Malang, Selasa (27/1/2026). (Istimewa)

TIMES MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset masyarakat. Hal itu ditunjukkan melalui penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kepada warga di Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (27/1/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si. Kegiatan tersebut digelar di empat lokasi, yakni Balai Desa Gadungsari, Ampelgading, Sukorejo, dan Tlogosari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran kepala perangkat daerah terkait, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Camat Tirtoyudo, serta unsur Forkopimcam Tirtoyudo.

Bupati Malang menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga melalui legalitas aset.

“Terima kasih atas dukungan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, kepala desa beserta perangkat, camat dan unsur Muspika, hingga BPN Kabupaten Malang, sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Sanusi.

Ia berharap, dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat atas lahan yang dimiliki. Menurutnya, kepemilikan tanah yang legal akan berdampak positif terhadap kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, khususnya di wilayah Tirtoyudo.

“Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Sanusi juga menegaskan bahwa tanah memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah wajib melakukan pencatatan dan pendaftaran sesuai ketentuan hukum pertanahan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat tanah dinilai memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Legalitas lahan memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka peluang akses permodalan untuk pengembangan usaha.

“Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sengketa di kemudian hari. Sertifikat ini menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa maupun daerah,” tegas Bupati Malang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang Istanto Nurhidayat, S.H., menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam mendukung Pemkab Malang mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

“Seluruh proses sertifikasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia berharap sertifikat tanah yang diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya sebagai dokumen legal, tetapi juga sebagai aset produktif yang mampu menunjang peningkatan taraf hidup warga. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.