TIMES MALANG, MALANG – Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada pejabat eselon II dan III sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal MPR RI, Senin (15/12/2025).
Sosialisasi disampaikan oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Inspektur. Dalam pemaparannya, Hentoro menekankan pentingnya pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan di lingkungan birokrasi.
Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Strategi tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang harus dijadikan rujukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merancang serta menjalankan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Menurutnya, strategi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kebijakan, melainkan sebagai panduan kerja yang menekankan pencegahan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan. Dengan pendekatan tersebut, potensi praktik korupsi diharapkan dapat ditekan sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut kebijakan nasional itu, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Hentoro menguraikan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika seorang pejabat publik memiliki kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitasnya dalam mengambil keputusan atau tindakan. Prinsip dasarnya, pejabat publik tidak diperkenankan membuat keputusan ketika berada dalam kondisi konflik kepentingan.
Namun, ia menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Situasi tersebut dapat muncul secara alami karena beragam peran dan kepentingan yang dimiliki seseorang. Oleh karena itu, pengelolaan konflik kepentingan secara terbuka dan akuntabel menjadi kunci utama untuk menjaga integritas.
Hentoro juga memaparkan jenis konflik kepentingan yang perlu dipahami oleh pejabat publik, yakni konflik kepentingan aktual yang telah terjadi, serta konflik kepentingan potensial yang berpeluang muncul di kemudian hari. Pemahaman ini dinilai penting agar potensi risiko dapat dikenali dan dikelola sejak dini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang akan diterapkan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Rencana tersebut mencakup pemetaan risiko konflik kepentingan di setiap unit kerja, penyusunan peraturan internal tentang pengelolaan konflik kepentingan, serta penetapan pejabat pengelola konflik kepentingan melalui surat keputusan.
Selain itu, rencana aksi juga meliputi kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif.
Hentoro berharap implementasi langkah-langkah tersebut dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi dan meningkatkan profesionalisme aparatur di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat berlangsung secara objektif dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait pengelolaan konflik kepentingan serta penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di unit kerja masing-masing. (*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |