TIMES MALANG, MALANG – Sebanyak 25 anak di Kota Malang kini memiliki kepastian hukum setelah status perwalian mereka ditetapkan melalui sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang, Kamis (28/8/2025). Sidang ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyebut program ini penting untuk memastikan hak dasar anak terlantar, terutama akses pendidikan dan kesehatan.
“Dengan putusan perwalian, mereka punya orang tua sah yang bisa mengurus administrasi sehari-hari. Keluhan soal sekolah maupun kesehatan tidak lagi terkendala,” ujar Ali, Kamis (28/8/2025).
Ali menegaskan, sinergi antar lembaga membuat proses perwalian lebih cepat, hanya 10 hari kerja. Pemkot melalui Dinsos P3AP2KB dan Disdukcapil juga diminta mendata seluruh anak yang membutuhkan wali, baik di panti maupun dalam pengasuhan perorangan.
“Sepanjang 2025, tercatat 25–30 kasus anak terlantar telah ditangani,” katanya.
Sementara, Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan pihaknya berperan sebagai pemohon dalam sidang. Dari 40 permohonan, 25 anak ditetapkan wali sahnya.
“Harapan kami, setelah penetapan ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan KK dan KIA,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa permohonan ditunda karena masih harus melalui mekanisme pencabutan hak wali dari orang tua kandung atau dinilai belum memenuhi syarat oleh hakim PA.
“Sesuai aturan, calon wali harus WNI, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki itikad baik dalam pengasuhan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |