TIMES MALANG, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons gejolak pasar saham dengan mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa harus menunggu persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Langkah strategis ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun sebesar 21,28% sejak awal tahun, yang turut memicu trading halt kemarin (18/3/2025).
Peraturan terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menyebut kondisi pasar yang fluktuatif sebagai dasar untuk aksi buyback segera. Pada 18 Maret 2025,
“OJK secara resmi menginformasikan aturan ini kepada perusahaan terbuka melalui surat resmi pada 18 Maret 2025,” kata Inarno, Rabu (19/3/2025).
Inarno menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meredakan volatilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Pelaksanaan buyback harus selaras dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 dan akan berlaku selama enam bulan pasca tanggal pengumuman.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK. (*)
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |