https://malang.times.co.id/
Berita

Majelis Nasional Korea Selatan Gagal Loloskan RUU Penyelidikan Khusus Terhadap Presiden

Kamis, 09 Januari 2025 - 05:00
Majelis Nasional Korea Selatan Gagal Loloskan RUU Penyelidikan Khusus Terhadap Presiden Wakil Menteri Kehakiman Kim Seok-woo berbicara di podium di Majelis Nasional di Seoul, Rabu (8/1/1025). (FOTO: The Korea Times/Yonhap)

TIMES MALANG, SEOUL – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon Hee "dibidik" oposisi melalui RUU dengan tuduhan pemberontakan dan korupsi, namun Majelis Nasional tidak berhasil meloloskannya.

Majelis Nasional Korea Selatan yang dikendalikan oposisi gagal meloloskan dua rancangan undang-undang penasihat khusus pada Rabu (8/1/2025) terhadap pasangan suami istri pemimpin negara itu.

Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas darurat militernya yang gagal dan ibu negara Kim Keon Hee atas berbagai tuduhan korupsi.

Dari 300 anggota Majelis Nasional yang hadir dalam pemungutan suara ulang selama sesi pleno, 198 orang mendukung rancangan undang-undang penyelidikan khusus yang menargetkan Yoon, namun 101 keberatan dan satu abstain.

RUU penyelidikan khusus lainnya juga membidik Kim Keon Hee mendapat 196 suara mendukung, 103 keberatan, dan satu abstain.

Karena RUU tersebut gagal memperoleh 200 suara, atau kurang dari dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk mengesampingkan hak veto presiden, RUU tersebut dibatalkan.

Anggota parlemen oposisi utama dari Partai Demokratik Korea langsung meninggalkan ruang sidang setelah memberikan suara untuk memprotes hasil pemilu.

Partai tersebut mengatakan akan mengajukan kembali RUU tersebut sesegera mungkin.

RUU yang disahkan oleh partai oposisi pada tanggal 12 Desember 2024 itu menyerukan penunjukan jaksa khusus untuk menyelidiki tuduhan pemberontakan terhadap Yoon Suk-yeol atas darurat militer yang diterapkannya pada tanggal 3 Desember dan dugaan keterlibatan Kim Keon Hee dalam skema manipulasi harga saham dan campur tangannya dalam pencalonan pemilu melalui seorang pialang kekuasaan.

Penjabat Presiden, Choi Sang-mok memveto kedua RUU tersebut pada tanggal 31 Desember 2024 dalam rapat Kabinet dan menuntut Majelis Nasional mempertimbangkan kembali keputusannya.

"Saya telah merenungkan berkali-kali tentang apakah benar-benar bertanggung jawab untuk mengumumkan rancangan undang-undang yang pertanyaan tentang inkonstitusionalitasnya belum terselesaikan dan yang menimbulkan kekhawatiran tentang kepentingan nasional dan hak-hak dasar rakyat," kata Choi.

Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, yang memiliki 108 kursi di Majelis, juga menentang dua rancangan undang-undang yang kontroversial tersebut.

Pengajuan RUU oleh partai oposisi Korea Selatan itu terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas darurat militernya yang gagal dan ibu negara Kim Keon Hee atas berbagai tuduhan korupsi, tidak berhasil ditingkat Majelis Nasional. (*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.