https://malang.times.co.id/
Berita

Belasan Toko Miras Berizin Tersebar di Kota Malang, DPRD: Cukup, Jangan Ada Izin Lagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:07
Belasan Toko Miras Berizin Tersebar di Kota Malang, DPRD: Cukup, Jangan Ada Izin Lagi Kondisi toko miras Sari Jaya 25 yang tutup usai viral dipromosikan King Abdi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang mencatat ada belasan toko minuman keras (miras) yang memiliki izin resmi tersebar di wilayah Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker-PMPTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

“Tercatat lebih banyak perpanjangan sejak tahun 2017. Kalau gak salah hampir 20 (toko miras yang punya izin resmi), dibawah itu,” ujar Arif, Selasa (22/7/2025).

Pemkot Malang juga memiliki regulasi tentang peredaran miras melalui Perda No.4 Tahun 2020. Lewat perda ini dan dengan adanya kasus promosi toko miras oleh konten kreator King Abdi, Pemkot Malang bakal mengintensifkan operasi peredaran miras di Kota Malang.

Arif menjelaskan, operasi peredaran miras ini akan lebih intensif menyasar ke toko-toko yang tak berizin. Sebab, meski ada belasan toko miras berizin, ia mengakui bahwa lebih banyak toko yang tak berizin dan harus ditertibkan.

“Razia sudah menjadi program rutin kami dengan Satpol PP. Kita cek, terutama yang tak berizin. Karena disinyalir banyak tempat yang tak memiliki izin,” ungkapnya.

Untuk berapa potensi toko miras yang tak memiliki izin, ia akan menggandeng Satpol PP, Bapenda, BNN hingga kepolisian untuk menggelar operasi besar-besaran.

“Kita akan koordinasi dengan gabungan dan sidak rutin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada tingkatan perizinan untuk peredaran miras, khususnya di Kota Malang. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi juga memiliki hak memberikan izin atau tidak untuk dibukanya toko miras melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk pemerintah daerah seperti Pemkot Malang memiliki aturan melalui Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang akan diurus usai mendapat persetujuan pengajuan dari pemerintah pusat.

Sedangkan Pemprov Jatim memiliki kewenangan soal perizinan hiburan malam tentang peredaran miras di lokasi hiburan malam seperti diskotik maupun bar.

“Ini semua harus dilalui dan benar benar mendapat persetujuan,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengaku bahwa catatan Pemkot Malang terkait adanya belasan toko miras resmi dan berizin ini sudah dinilai lebih dari cukup.

Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk tak lagi membuka ruang bisnis baru industri miras di Kota Malang.

“Ini sudah lebih dari cukup. Jadi jangan nambah lagi. Artinya, jangan lagi mengeluarkan izin untuk toko baru miras di Kota Malang,” ungkap Arief.

Diakui Arief, potensi pendapatan dari bisnis peredaran miras ini cukup sedikit untuk Pemkot Malang. Hal ini berbanding terbalik dengan potensi besar stigma yang didapat Kota Malang jika semakin banyaknya penjualan atau toko miras di Kota Malang.

“Pendapatan hanya ratusan juta saja, kecil itu. Ini berbanding terbalik dengan stigma buruk yang didapat nanti. Jadi harus benar benar dihentikan sampai sini saja, jangan ditambah lagi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tentang peredaran miras ilegal di Kota Malang yang cukup menjamur. Banyaknya toko miras tanpa izin menjadi hal penting yang harus diberantas di Kota Malang.

“Kalau sidak dan operasinya dijalankan serius, harusnya habis yang ilegal dan tanpa izin itu. Jadi ya gimana pemkot menjalankannya,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.