https://malang.times.co.id/
Berita

Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Berpotensi Tak Dapat Izin dari Pemkot Malang

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:06
Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Berpotensi Tak Dapat Izin dari Pemkot Malang Toko miras Sari Jaya 25 tutup total usai konten promosi King Abdi dikecam dan dipastikan tak memiliki izin. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang serius menelusuri izin ruko yang berdiri dan digunakan oleh toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Diketahui, toko miras tersebut heboh usai dipromosikan oleh konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi. Banyak pihak menganggap bahwa promosi itu melanggar aturan dan tak beretika.

Kepala Disnaker-PMPTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengaku bahwa pihaknya masih mengecek latar belakang izin ruko yang berdiri dan digunakan oleh toko miras tersebut.

“Ini masih kita cek. Kayaknya untuk pengajuan dari toko sari jaya sendiri gak ada. Ini kita telusuri penyewa ruko yang terdahulu itu apa, bisa jadi toko perlengkapan handphone (HP) atau bagaimana. Kita cek,” ujar Arif, Selasa (22/7/2025).

Ia memastikan bahwa Toko Sari Jaya 25 yang berjualan miras belum pernah melakukan pengajuan izin. Untuk kemungkinan izin toko perlengkapan hp dan lainnya, bisa dimungkinkan izin penyewa ruko sebelumnya.

“Saya juga masih cek ini (ruko) apakah milik pribadi atau badan usaha. Ini masih kita cek dulu belum bisa memastikan itu izin toko hp atau bagaimana,” ungkapnya.

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa memproses tegas soal pelanggaran Toko Sari Jaya 25 yang membuka toko miras dan mempromosikan tanpa ada pengajuan izin ke Pemkot Malang.

Arif menegaskan, setelah sidang tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Malang pada 30 Juli 2025 mendatang, baru bisa memprosesnya.

Untuk dorongan dari DPRD Kota Malang yang meminta Pemkot Malang untuk tak menerbitkan izin toko miras tersebut, Arif masih harus mengecek persyaratan dan melihat pengajuan dari toko miras.

“Kita lihat dulu persyaratannya. Kalau mereka tidak melanggar perda, terus tidak ada keberatan dari warga, ya kita proses (izinnya),” katanya.

Akan tetapi, jika sudah dipastikan melanggar perda dan tak mendapat persetujuan dari warga sekitar, ia memastikan tidak akan mengeluarkan izin toko tersebut, meski bakal melakukan pengajuan.

“Karena kejadian ini kita selektif. Kita cek lokasi, jarak dengan fasilitas umum dan izin lain. Kalau gak sesuai ya gak usah kita keluarkan (izinnya),” tegasnya.

Dengan begitu, pihaknya masih akan menelusuri izin bangunan ruko sembari menunggu keputusan dari sidang tipiring oleh Satpol PP Kota Malang.

Sebab, menurutnya izin berdirinya toko miras memiliki beberapa tahapan hingga tingkat nasional.

Untuk Pemda, ada Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Tim Diskopindag dan Disnaker-PMPTPSP akan mengecek lokasi dan memastikan potensi pelanggaran atau tidak.

“Kalau OSS ada PKKPR yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi. Ini harus dilalui juga,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video konten promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi viral dan dianggap melanggar aturan.

Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras tersebut dengan asumsi melanggar etika serta norma. Bahkan, dalam promosi tersebut tidak tercantum batasan usia maupun peringatan bahaya alkohol.

Setelah video tersebut heboh, toko miras Sari Jaya 25 pun ditutup dan dipastikan tak memiliki izin. Sedangkan King Abdi dipanggil Polresta Malang Kota untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan kasus tersebut. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.