https://malang.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Malang Dorong Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Ancaman Mikroplastik

Rabu, 26 November 2025 - 18:10
DPRD Kota Malang Dorong Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai untuk Tekan Ancaman Mikroplastik Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGDPRD Kota Malang menyoroti semakin meluasnya sebaran mikroplastik yang kini ditemukan tidak hanya di tanah dan laut, tetapi juga terbawa air hujan. Kondisi ini dinilai sudah meresahkan dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin mengatakan, pentingnya percepatan penyusunan regulasi pembatasan plastik sekali pakai sebagai upaya konkret menekan ancaman mikroplastik yang kian mengkhawatirkan.

Anas menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerhati lingkungan Ecoton, mengenai meningkatnya temuan mikroplastik di beberapa titik di wilayah Malang. Ia mengakui, hingga kini Kota Malang belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengendalikan penggunaan plastik.

“Di Kota Malang memang belum ada perda terkait pembatasan plastik sekali pakai. Dulu hanya ada surat edaran, tetapi itu belum cukup kuat. Karena itu, kami dorong agar pada 2026 sudah ada perda khusus yang mengatur regulasi plastik,” ujar Anas, Rabu (26/11/2025).

Salah satu sumber polusi mikroplastik, lanjutnya, berasal dari praktik pembakaran sampah secara terbuka, yang masih ditemukan di tengah masyarakat. Meski fasilitas resmi seperti TPS dan TPA Supiturang tidak lagi melakukan pembakaran, kebiasaan masyarakat masih menjadi tantangan.

“Pemusnahan sampah dengan cara membakar itu kurang dianjurkan karena banyak dampak negatifnya. Meski ada insinerator yang lebih ramah lingkungan, tetap dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi pembakaran sampah,” ungkap Politisi PKB itu.

Edukasi kepada warga, kata Anas, menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya pembakaran sampah, termasuk risiko mikroplastik dan polusi udara. Ia menyebut, Kota Malang menghasilkan sedikitnya 700 ton sampah per hari, didominasi sampah rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 500 ton ditangani di TPA Supiturang.

“Jika tidak dikelola dengan baik, lima tahun lagi TPA Supiturang tidak akan mampu lagi menampung sampah Kota Malang,” katanya.

Selain mendorong percepatan regulasi, Komisi C juga menekankan penguatan sistem pengolahan sampah berbasis sirkular. Program TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) disebut terus digencarkan agar sampah tidak langsung menumpuk di TPA tanpa melalui proses pemilahan.

“Pengolahan sampah secara sirkular itu penting. Sampah harus dipilah dan dikurangi dari hulu, bukan langsung dikirim ke TPA,” tegasnya. 

Menurut Anas, perluasan upaya daur ulang dan pemilahan dapat dilakukan melalui pelatihan serta penyediaan fasilitas pendukung, baik melalui program lingkungan hidup maupun aspirasi dewan.

Ia menegaskan bahwa langkah paling cepat saat ini adalah memperkuat edukasi ke masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya sampah plastik, pentingnya pemilahan, dan pengurangan sampah rumah tangga harus terus ditingkatkan.

“Peran masyarakat sangat penting. Pemerintah sudah punya program-program lewat POKIR maupun DLH, termasuk pelatihan dan penyediaan alat pendukung pemilahan sampah,” pungkasnya.

Sebelumnya, peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menemukan mikroplastik pada sampel air hujan di Malang Raya, menunjukkan bahwa partikel plastik kini turut terbawa melalui curah hujan dan memperluas dampak pencemarannya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.