TIMES MALANG, JAKARTA – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Langkah tersebut untuk memastikan teknologi AI dapat dimanfaatkan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa penyusunan pedoman ini dimulai sejak April 2024. Dalam jumpa pers, Jumat (24/1/2025), ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal, konstituen, dan tim perumus.
Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers juga mendengar masukan dari berbagai media, konstituen yang telah menggunakan AI dalam jurnalistik, serta para pakar kecerdasan buatan. Hal tersebut turut dijadikan bahan pertimbangan.
Menurut Ninik, Pedoman penggunaan AI dalam produksi karya jurnalistik telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Oleh karena itu, melalui pedoman tersebut, Dewan Pers berharap teknologi kecerdasan buatan dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja, tanpa melupakan kontrol dan prinsip etika yang ketat.
"Nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi, harus tetap dijaga,” ujar Ninik.
Pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik ini terdiri atas 8 (delapan) Bab dan 10 Pasal yang mencakup:
- Ketentuan Umum;
- Prinsip Dasar;
- Teknologi;
- Publikasi;
- Komersialisasi;
- Perlindungan;
- Penyelesaian Sengketa;
- Ketentuan Penutup.
Dalam penyusunannya, pedoman ini telah menjalani uji publik yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |