https://malang.times.co.id/
Opini

Pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:56
Pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Renci, Praktisi Pendidikan.

TIMES MALANG, LAMPUNG – Salah satu tantangan profesionalitas yang dihadapi oleh guru beberapa tahun terakhir adalah keseimbangan antara tugas mengajar dan beban administrasi yang perlu diselesaikan. Tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan memberikan motivasi kepada peserta didik, guru juga masih kerap kali dibebankan tuntutan untuk menangani beragam tugas administratif. 

Realitas ini tentu menjadi suatu tantangan tersendiri bagi seorang pendidik, oleh karenanya banyak dijumpai diberbagai media sosial cuitan keluhan guru. Isu ini juga tidak sedikit disorot oleh pemerhati pendidikan, pasalnya tugas utama mendidik guru yang sudah kompleks harus diberatkan dengan beban administratif yang juga turut menghabiskan waktu seorang pendidik.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi juga sempat memberikan komentar. Ia menekankan bahwa perlu digarisbawahi perihal tugas guru yang tidak lagi hanya berfokus pada belajar-mengajar. Sebab tidak hanya berpengaruh pada alokasi pendidik, beban administratif juga menjadi penyebab menurunnya kualitas mengajar seorang guru dan mungkin akan menyebabkan motivasi mengajar menjadi berkurang.

Menghadapi permasalahan tersebut, tentu perlu adanya solusi. Penting bagi pihak terkait, pemerintah maupun pihak sekolah untuk memperhatikan kualitas pendidikan melalui upaya keseimbangan beban guru. 

Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) turut menghadirkan kebijakan yang berpihak pada guru. Bersama dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Abdul Mu’ti selaku mentri pendidikan dasar dan menengah mengumumkan kebijakan pembaharuan pengelolaan kinerja guru pada tahun 2025.

Adanya pembaharuan pengelolaan kinerja ini sebagai bentuk komitmen Kemdikdasmen merespons masukan dari guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah perihal sistem pengelolaan kinerja sebelumnya. Abdul Mu’ti berharap dengan pembaharuan, sistem yang dibangun lebih sederhana sehingga guru akan lebih aktif menjadi pendidik dan pembimbing. 

Sebagai seorang praktisi pendidikan, penulis menganggap bahwa kebijakan ini tentu akan memudahkan guru dalam berperan memberikan pendidikan karakter, turut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dan juga aktif di kegiatan satuan pendidikan.

Sebelumnya, pengelelolaan kinerja guru memang ditujukan untuk mengalihkan fokus dari administrasi menuju pedagogi, butuh langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan dampak pengelolaan kinerja guru. Pengelolaan kinerja guru pada tahun 2024 juga sudah menunjukkan dampak yang signifikan, sekitar 1,7 juta ASN telah mengimplementasikannya. 

Oleh karenanya, pada 2025 Kemdikdasmen berkomitmen untuk mengadakan pembaharuan dengan tujuan agar guru dapat lebih fokus pada pengembangan kompetensi dan kualitas diri, sehingga mampu optimal  memberikan pengalaman belajar yang lebih baik ke siswa.

Pembaharuan yang dirilis oleh Kemdikdasmen pada Januari 2025 ini menghadirkan tampilan yang lebih sederhana. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, terdapat 3 kemudahan utama yang dihadrikan dalam pembaharuan pengelolaan kinerja guru. 

Mulai dari pengisian yang sebelumnya diisi 2 kali dalam setahun berubah menjadi sekali pertahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen pada sistem pembaharuan ini, dan pengembangan kompetensi tidak lagi didasarkan pada sistem poin.

Hadirnya pembaharuan pengelolaan kinerja guru tentu menuai beragam respons. Sebagai praktisi pendidikan yang menggeluti dunia mengajar selama 4 tahun, penulis beranggapan bahwa pembaharuan ini membawa angin segar bagi guru. 

Sebab, pembaharuan ini mencakup mekanisme yang fokus pada hasil dan dampak, terlebih menurut penulis, kebijakan pembaharuan ini juga menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam mendukung kinerja guru sebagai sumber daya utama dalam pendidikan. 

Adapun dampak positif lainnya adanya pembaharuan pengelolaan kinerja guru selain fokusnya pada peningkatan mutu pendidikan tanpa ada gangguan administratif, sistem ini juga memiliki peranan yang cukup baik bagi keberlangsungan pangkat pendidik. Hal ini ditegaskan oleh Haryomo Dwi Putranto, pasalnya sistem ini terintegrasi dengan layanan kinerja BKN. 

Andreas selaku pengamat Komnas Pendidikan juga dalam wawancaranya bersama PRO3  RRI  pada 10 Desember 2024 turut mengapresiasi langkah strategis yang diambil oleh Kemdikdasmen, ia menyebutkan kedepannya Menteri Pendidikan harus serius dalam menerapkan, sebab jika ini terlaksana maka akan menguntungkan karena guru akan bisa lebih fokus mengajar.

Apresiasi juga hadir dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dudung dalam wawancaranya bersama PRO3 RRI menyampaikan kepercayaannya pada pembaharuan pengelolaan kinerja guru tersebut, menurutnya kebijakan ini akan menjadi sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. 

Ia juga menyebutkan bahwa pengurangan beban administratif yang dipikul oleh guru akan memunculkan kemampuan guru dalam berinovasi dan fokus pada kebutuhan peserta didik. 

Tentu dengan adanya pembaharuan pengelolaan kinerja guru ini, kami selaku praktisi pendidikan yang berada digarda terdepan untuk mewujudkan keberhasilan tujuan pendidikan berharap dengan disederhanakan sistem kinerja guru, pada praktiknya tidak lagi dibayangi dengan hal-hal yang "ribet". 

Sebagai seorang guru, tentu penulis mengapresiasi langkah strategis yang dicanangkan oleh Abdul Mu’ti, pasalnya sebagaimana yang sudah dipaparkan di atas, dengan fokus guru yang tidak terbagi pada aspek administrasi, guru akan lebih mudah untuk ikut serta meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kapasitas dirinya. 

Kebijakan ini juga selaras dengan asta cita Presiden Republik Indonesia. Bahwa, Prabowo bersama wakilnya berkomitmen untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), oleh karenanya penulis berharap semua elemen dapat menjaga komitmen terhadap keberlangsungan pembaharuan pengelolaan kinerja guru.

***

*) Oleh : Renci, Praktisi Pendidikan.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.