https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berbagai Modus Dilancarkan Pelaku Curanmor di Malang, dari Mi Chat hingga Ajak Jalan-jalan

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:44
Berbagai Modus Dilancarkan Pelaku Curanmor di Malang, dari Mi Chat hingga Ajak Jalan-jalan Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat menjelaskan modus tindak pidana curanmor, di Polres Malang, Jum'at (24/1/2025). (FOTO: Humas Polres)

TIMES MALANG, MALANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap Satreskrim Polres Malang selama awal 2025, terungkap fakta mencengangkan. Tujuh tersangka, dua diantaranya masih anak di bawah umur, melakukan aksi curanmor dengan berbagai modus.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus curanmor ini dengan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan, hingga pencurian dengan kekerasan. 

"Kami mengungkap kurang lebih 6 kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Tersangka yang berhasil diamankan totalnya 7 orang," kata Kompol Bayu, di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).

menjelaskan-modus-tindak-pidana-curanmor.jpg

Para tersangka yang diamankan polisi tersebut, berinisial MJ (17), RAP (22), MY (25), IR (35), BF (18), MR (17), dan JE (34).

Dikatakan, wnam kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi. 

Beragam modus operandi yang digunakan para tersangka, kata Wakapolres Malang, salah satunya dilakukan tersangka RAP (22), warga Kebonagung, Pakisaji, yang melakukan pencurian dengan modus jasa melalui aplikasi media sosial Mi Chat. 

Tersangka RAP mengaku, sebelumnya mengajak korban bertemu di sebuah penginapan. Ia kemudian mencekik korban hingga pingsan, sebelum mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor milik korban.

"Jadi, awalnya Saya itu disapa oleh si korban, habis itu Saya ditawarin untuk ke sana (penginapan) gitu. Akhirnya, berhubung Saya juga habis kehujanan terus ke sana. Di situlah saya ttimbul niatan untuk merampas harta benda milik korban," ungkap RAP, di hadapan polisi. 

Tersangka RAP juga menyampaikan, bahwa korban duluan yang menghubunginya melalui aplikasi Me Chat. Korban yang berjenis kelamin perempuan ini, kata RAP, untuk menawarkan jasa.

'Jadi, intinya dia yang buka jasa layanan, dan korban kebetulan bertemu dengan pelaku, dan tidak (sampai) berhubungan badan," terang Kompol Bayu Halim. 

Kasus curanmor lainnya, melibatkan tersangka MY (25) asal Pujon, yang berpura-pura menjadi petani untuk mengelabui korban. Saat situasi sepi, MY dengan cepat mengambil sepeda motor korban, yang tengah sibuk menggarap sawah di wilayah kecamatan Pakis.

Dua tersangka BF (18), dan MR (17), yang masih di bawah umur, menjadi tersangka yang terlibat pencurian dengan kekerasan. Awalnya, keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan pertunjukan kesenian bantengan.

Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban di pinggir jalan, lalu menodongkan pisau ke lehernya. Setelah itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kedua tersangka pelaku di bawah umur ini, adalah pelaku baru yang mulai berinisiatif bersama melakukan tindak pidana pencurian motor. Kendaraan sepeda motor hasil merampas dari korban, belum sempat dijual.

Modus tersangka pelaku IR alias Petel melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan membeli es degan sebanyak 3 bungkus, kepada korban selaku penjual. Kemudian pelaku meminjam untuk pergi ke bengkel dan membeli busi sepeda motor.

Setelah menunggu kurang lebih 1 jam pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Merasa janggal, korban sempat mencari ke bengkel akan tetapi tidak ditemukan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara 7 sampai 12 tahun. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.