TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jum'at (24/1/2025). Tindak pidana curanmor ini terjadi selama kurun 1 sampai 23 Januari 2025.
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan tersangka sejumlah 7 orang. Dua tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur.
Para tersangka yang sudah diamankan ini adalah RAP, MY alias Mendol, Irt alias Petel (35), BFF, dan JEP (34). Sedangkan, tersangka pelaku usia anak MJA (17) dan MRR (17).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap, penanganannya terdiri dari 5 laporan curanmor dan 1 laporan penggelapan.
"Total ada 6 kasus curanmor yang kami tangani. Dan kita dapatkan dari video, 7 orang tersangka. Salah satu tersangka (pelaku) yang kami amankan ini, ada anak di bawah umur, laki-laki usia 17 tahun," ungkap Kompol Bayu Halim, di Polres Malang, Jumat (24/1/2024) siang.
Terasangka pelaku yang masih di bawah umur ini, lanjutnya, melakukan pencurian kendaraan bermotor, yang mana motifnya dengan cara berkeliling di lingkungan sekitar TKP. Sedangkan, pelaku yang lain, tidak jauh berbeda pelaku curanmor pada umumnya.
"Di antara sekian tersangka ini, ada satu yang menarik yaitu atas nama Arianto, yang mana dia memesan mi chat terlebih dahulu. Kemudian korban diajak bertemu," terang Wakapolres.
"Pada saat mereka berkomunikasi dan bertemu langsung, korban tersebut dicekik, kemudian harta benda diambil dan sepeda motornya juga diambil," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan curanmor ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) motor hasil kejahatan.
"Motor-motor ini sesuai laporan yang kami terima. Alhamdulillah semuanya bisa diamankan kendaraan-kendaraan, yang awal mulanya menjadi barang bukti ini berhasil kami amankan semua," terang Kompol Bayu.
Menurutnya, pengungkapan kejahatan curanmor ini adalah asil kerja keras dari rekan-rekan dari tim Reskrim Polres Malang yang senantiasa berupaya menegakkan hukum.
Pihaknya memastikan kepastian, semua kejahatan di wilayah hukum Polres Malang akan ditindak tegas.
"Ya, akan kami kejar semua pelaku-pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Malang," tegas Wakapolres Malang.
Para pelaku tindak pidana kejahatan curanmor ini terancam sangkaan berlapis. Yakni, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Wakapolres Malang juga secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada sejumlah pemilik kendaraan yang menjadi korban curanmor. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |