https://malang.times.co.id/
Opini

Menghapus Presidential Threshold Jalan Baru Menuju Demokrasi Inklusif

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11
Menghapus Presidential Threshold Jalan Baru Menuju Demokrasi Inklusif Dzakwan Fadhil Putra Kusuma Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif sebagai Penggiat Hukum di Distrik Institute.

TIMES MALANG, JAKARTA – Setelah melalui 33 kali pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), ketentuan presidential threshold yang selama ini tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akhirnya diputuskan bertentangan dengan UUD 1945. 

Putusan ini merupakan langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa terhadap sistem pemilu yang berlaku.

Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan kontestasi politik dan menjamin stabilitas pemerintahan. Namun, implementasi aturan tersebut kerap menuai kritik, terutama karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang inklusif.

Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, ketentuan ini telah diajukan untuk diuji materi di MK sebanyak 33 kali. Sebagian besar gugatan sebelumnya ditolak oleh MK dengan berbagai alasan, seperti tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau dianggap tidak beralasan menurut hukum. Namun, pada pengajuan terakhir, MK mengambil keputusan berbeda yang mendobrak status quo.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold tidak sesuai dengan UUD 1945. Pertimbangan utama MK adalah bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Selain itu, aturan ini juga dinilai mengurangi pilihan politik bagi rakyat, yang merupakan inti dari demokrasi.

MK juga menggarisbawahi bahwa penerapan presidential threshold berpotensi memicu polarisasi politik di masyarakat. Dengan membatasi jumlah pasangan calon, persaingan politik cenderung mengerucut pada dua kubu besar yang berpotensi menimbulkan keterbelahan sosial. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan keberagaman dan representasi politik.

Dengan penghapusan presidential threshold, partai politik tidak lagi terhalang oleh ambang batas suara atau kursi DPR untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setiap partai peserta pemilu, besar atau kecil, memiliki hak yang sama untuk mencalonkan tokoh terbaik mereka.

Penghapusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik. Partai-partai kecil yang sebelumnya hanya menjadi pelengkap dalam koalisi kini memiliki peluang untuk mengajukan kandidat mereka sendiri. Hal ini diharapkan dapat memperkaya dinamika politik Indonesia dengan munculnya gagasan dan visi baru dari para calon yang lebih beragam.

Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat demokrasi Indonesia. Dengan memberikan kesempatan yang lebih adil kepada semua partai politik, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan representatif. 

Selain itu, penghapusan threshold ini juga diharapkan dapat mengurangi dominasi partai besar dalam proses pencalonan, yang selama ini sering dianggap menciptakan oligarki politik.

Dalam konteks yang lebih luas, penghapusan presidential threshold juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi. Dengan memberikan hak yang sama kepada setiap partai politik, proses pemilu dapat lebih mencerminkan kehendak rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Keputusan MK ini diharapkan menjadi awal dari era baru dalam sistem politik Indonesia, di mana setiap partai politik, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan arah masa depan bangsa. Dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat berkembang menjadi lebih sehat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)

***

*) Oleh : Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif sebagai Penggiat Hukum di Distrik Institute.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.