TIMES MALANG, JAKARTA – Seorang hakim federal telah memblokir perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump, Kamis (23/1/2025) kemarin, soal pembatasan hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran secara otomatis di Amerika Serikat.
Hakim Distrik AS yang berbasis di Seattle, John Coughenour mengeluarkan perintah pemblokiran sementara, karena perintah Donald Trump itu jelas-jelas tidak konstitusional.
Keputusan hakim itu menyusul desakan empat negara bagian yakni Washington, Arizona, Illinois, dan Oregon untuk menghadang pemerintah memberlakukan perintah eksekutif tersebut.
Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif tersebut pada hari Senin, hari pertamanya ia kembali menjabat sebagai presiden.
Perintah eksekutif Donald Trump itu telah mengarahkan badan-badan di AS melarang mengakui kewarganegaraan anak-anak yang lahir di Amerika Serikat jika ibu maupun ayah mereka bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.
"Saya kesulitan memahami bagaimana seorang anggota dewan pengacara bisa menyatakan dengan tegas bahwa perintah ini konstitusional," kata hakim itu kepada para pengacara Departemen Kehakiman AS pembela perintah Donald Trump.
"Saya benar-benar heran," tegas hakim itu lagi.
Negara-negara bagian berpendapat bahwa perintah Donald Trump itu melanggar hak yang diabadikan dalam klausul kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara.
"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade. Saya tidak ingat kasus lain yang pertanyaannya sejelas ini. Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," tegas Coughenour lagi tentang kebijakan Donald Trump itu.
Perintah John Coughenour, yang diumumkan setelah sidang singkat di ruang sidang yang penuh sesak dengan hakim lain yang menyaksikan itu, menghadang kebijakan Donald Trump yang tadinya akan diberlakukan secara nasional selama 14 hari.
Berdasarkan perintah Donald Trump itu, setiap anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 19 Februari yang ibu dan ayahnya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah, akan dideportasi dan akan dicegah memperoleh nomor Jaminan Sosial, berbagai tunjangan pemerintah, dan kemampuan untuk bekerja secara sah saat bayi-bayi itu bertambah dewasa.
"Berdasarkan perintah itu, bayi yang lahir mulai hari ini tidak akan dihitung sebagai warga negara AS," kata Asisten Jaksa Agung negara bagian Washington Lane Polozola setelah mempelajari kebijakan Donald Trump itu kepada hakim selama sidang di ruang sidang yang penuh sesak. (*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |