TIMES MALANG, MALANG – Tindak pelecehan seksual diduga dilakukan salah satu mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Hal itu menjadi viral setelah akun Instagram @modegila.id mengunggah informasi tentang terjadinya tindakan diduga pelecehan seksual. Akun tersebut mengunggahnya pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Adapun tangkapan layar yang diunggah memperlihatkan percakapan diduga korban dengan orang lain yang mengaku dilecehkan di kamarnya.
Pelaku disebut awalnya membuka pintu kamar korban, kemudian langsung membuka selimut korban sampai memegang paha hingga menuju alat vital korban.
Selanjutnya, seperti terlihat dalam tangkapan layar, korban pelecehan seksual juga menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyandang disabilitas.
Lalu, dalam postingan Instagram tersebut juga memperlihatkan video diduga pelaku pelecehan seksual yang meminta maaf dan mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UB angkatan 2018 asal Situbondo bernama Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain.
"Sebelumnya perkenalkan saya Alfa Rizky Dekan Vantana Zulkarnain, dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2018, asal Situbondo. Disini saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang saya perbuat, melecehkan mbak di hari Minggu pagi," kata terduga pelaku dalam video yang diunggah di Instagram.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa'at saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan seksual dalam video tersebut memang benar mahasiswa di fakultasnya.
Namun, dia masih belum bisa memastikan kronologi ataupun kebenaran terkait peristiwa pelecehan yang dilakukan terduga pelaku.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual pada Kamis (24/11/2022) untuk dimintai keterangan lebih rinci.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. Ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail soal peristiwa itu (pelecehan seksual)," ujar Safa'at, Kamis (24/11/2022).
Ia juga membenarkan bahwa mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut memang memiliki kondisi sebagai penyandang disabilitas.
Namun, jika nanti mahasiswa tersebut terbukti bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual, pihak kampus akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat, dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," ujarnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |