TIMES MALANG, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pemuda berinisial AK (18) dan AR (18) asal Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penangkapan ini, buntut dari viralnya aksi pelemparan batu kepada pengendara di Jalan Veteran, Kota Malang pada Minggu (18/5/2025) dini hari.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, penangkapan dua pemuda ini usai aksinya viral dan orang tua korban berinisial DNA (16) melaporkan kejadian tersebut.
“Kami amankan barang bukti terduga pelaku AK, yakni satu buah paving, kemudian AR satu buah sabuk beserta gespernya,” ujar Oskar, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, mulanya aksi pelemparan batu ini terjadi, karena pelaku mengaku terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan yang kerap melintas di kawasan tersebut saat malam hari.
“Terduga pelaku ini mendekat ke arah jalan dengan melihat adanya kendaraan yang melintas. Menurut terduga pelaku, ia terganggu. Akhirnya, melempari batu ke arah korban,” ungkapnya.
“Tersangka AR juga melemparkan sabuk beserta gespernya ke arah korban hingga terjatuh,” lanjutnya.
Akibat pelemparan itu, korban DNA pun mengalami luka di bagian tangan dan punggung, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi korban, masih dirawat. Luka-luka di bagian tangan dan punggungnya,” katanya.
Sementara, saat ditanya apakah ada indikasi balap liar yang terjadi, sehingga peristiwa itu dilakukan, pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Untuk itu (indikasi balap liar) sampai saat ini masih kita dalami," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |