TIMES MALANG, MALANG – Proses hukum pembagian harta bersama antara mantan Bupati Jombang, Drs. EC. Nyono Suharli Wihandoko dan mantan istrinya, Ir. Tjatjurina Yuliastuti MM, memasuki babak akhir. Aset berupa rumah di Komplek Permata Jingga II No. 31A, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menjalani proses penilaian atau appraisal dan siap dieksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Eksekusi dilakukan atas permintaan PA Jombang sesuai perkara Nomor 353. Rumah seluas 249 meter persegi di atas tanah 243 meter persegi ini merupakan bagian dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi objek warisan harta bersama pasca perceraian.
Juru sita PA Kota Malang, Safiudin mengatakan, pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan Jumat (23/5/2025) hari ini, ditunda untuk memberi ruang dilakukannya appraisal independen, menyusul adanya perbedaan pandangan tentang nilai properti.
“Nilai yang diajukan pihak termohon sebelumnya Rp5,3 miliar, namun pihak pemohon meminta penilaian objektif dari tim appraisal. Hasil appraisal ini akan menjadi dasar eksekusi pada 13 Juni 2025,” ujar Safiudin, Jumat (23/5/2025).
Penunjukan tim appraisal dilakukan secara mufakat oleh kedua pihak. Kuasa hukum pemohon, George Elkel menegaskan, pihaknya menginginkan eksekusi berjalan sesuai asas keadilan dan nilai pasar yang objektif.
“Kami menghormati proses hukum. Appraisal adalah upaya untuk memastikan pembagian aset dilakukan secara adil sesuai amar putusan,” ungkap George.
Perlu diketahui, aset rumah di Kota Malang ini bukan satu-satunya harta yang masuk dalam putusan. Dua aset lain berupa tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, masing-masing seluas 4.035 meter persegi dan 1.909 meter persegi atas nama Nyono Suharli, juga termasuk dalam pembagian.
“Ini adalah eksekusi kedua setelah sebelumnya dilakukan di Jombang. Masih ada lanjutan untuk aset di Surabaya,” katanya.
Sementara itu, pihak termohon, Ristia Rahmawati, menyambut baik jalannya penyelesaian secara damai. Ia menyebut bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk membagi aset berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan pengadilan.
Proses ini menandai akhir dari sengketa hukum panjang yang telah melalui tahapan pengadilan sejak tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Eksekusi di Kota Malang menjadi simbol dari upaya penyelesaian hukum yang berkeadilan dan menghormati putusan pengadilan.
“Kami sudah berdamai dan sepakat dengan pembagian 30 persen untuk pemohon dan 70 persen untuk termohon, sesuai amar putusan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |