TIMES MALANG, MALANG – Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di sebuah kafe kawasan Bulupitu, Gondanglegi, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diungkap. Korban, Ahmad Husaini (25), tewas secara mengenaskan setelah menerima 20 luka akibat sabetan dan tusukan senjata tajam pada Jumat malam, (16/5/2025).
Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku, Muhammad Fikri alias Boker (26), saat mereka sedang minum minuman keras bersama sejumlah teman.
“Korban sempat memukul pipi kiri tersangka. Lalu dibalas oleh tersangka dengan sabetan pisau sebanyak empat kali,” ujar AKP Muchammad Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (23/5/2025).
Pelaku Hujani Korban dengan Tusukan Setelah Terjatuh
Setelah sabetan pertama, korban jatuh ke lantai. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melanjutkan aksinya dengan menusuk tubuh korban secara brutal.
“Tusukan mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha korban. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah Dam Ketapang, Gondanglegi,” jelas Nur.
Upaya Menghilangkan Jejak
Situasi di lokasi kejadian berubah kacau. Pemilik kafe dilaporkan sempat mencoba mencuci darah korban, sementara sejumlah saksi kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pun sempat membersihkan pisau dan membasuh tangan di sungai sebelum pulang ke rumah kakaknya.
Namun upaya pelarian pelaku tak berlangsung lama. Polisi yang melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi mata berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam hari keesokan harinya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain Pisau sepanjang 30 cm yang digunakan dalam pembunuhan, Pakaian korban yang berlumuran darah, dan Empat botol minuman keras jenis arak Bali.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |