https://malang.times.co.id/
Berita

KPK Bisa Ambil Alih Perkara di Kejari Bondowoso, Kasus Traktor Berpotensi Dikembangkan

Sabtu, 25 November 2023 - 20:12
KPK Bisa Ambil Alih Perkara di Kejari Bondowoso, Kasus Traktor Berpotensi Dikembangkan Kolase barang bukti traktor yang diamankan Kejari Bondowoso dan KPK saat menggeledah Kantor Pemda Bondowoso. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, BONDOWOSO – Rabu 15 November 2023, suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tampak seperti hari-hari biasa.

Terlihat security Kejaksaan di jalan A Yani itu sedang duduk di pos penjagaan. Terlihat pula sejumlah kendaraan tengah parkir. 

Sekilas memang tidak ada yang mencurigakan. Tetapi siapa sangka, gedung fasilitas untuk penegak hukum itu disulap menjadi ‘lapak’ yang memperdagangkan perkara. 

Kasi Pidsus yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara diduga malah berperan sebagai ‘pengasong’ perkara. 

Salah satu penanganan kasus yang diduga ‘diperjualbelikan’ adalah perkara peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura. 

Dua rekanan yang tengah berperkara inisial YS dan AIW diduga meminta pengamanan agar Kasi Pidsus menghentikan penyelidikan proyek di tahun 2019 itu. 

Sebagaimana rilis KPK, tawaran YS dan kawan-kawan kemudian disampaikan ke atasannya yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. 

Puji yang tergiur tawaran uang kertas lantas melanggar sumpah jabatannya sendiri dan diduga menerima dengan tangan terbuka. 

Dia memerintahkan AKDS untuk ‘membantu’ YS dan AIW dengan syarat menyetorkan rupiah yang diminta. 

Rabu 15 November sekitar pukul 11.30 WIB, transaksi pun berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Bondowoso. YS dan AIW membawa uang tanda jadi. 

Namun sayangnya, ‘pasar gelap’ yang ada di gedung Kejaksaan Negeri Bondowoso lebih dulu terendus tim penyidik KPK. 

Saat transaksi berlangsung, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja AKDS. 

Para pelaku suap tidak bisa berkutik. Penyidik KPK yang dibagi dua tim mengamankan Puji, AKDS, dan pihak swasta. Ditemukan juga uang sogok Rp 225 juta.

Mereka kemudian diangkut ke Mapolres Bondowoso dan menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan selama kurang lebih 10 jam. 

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, KPK mengamankan sembilan orang. Besok harinya Kamis 16 November, empat dari sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni YS, AIW, AKDS dan Puji Triasmoro. 

Tiga hari setelah penetapan tersangka KPK menggeledah Kejari, sejumlah instansi dan rumah para tersangka. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan menemukan catatan aliran dana suap. 

Namun berdasarkan  pernyataan jubir KPK, sejauh ini tim penyidik dari lembaga anti rasuah tersebut menyita dokumen yang berkaitan dengan OTT. 

Tetapi tidak menutup kemungkinan perkara lain yang tengah ditangani Kejari juga telah ada di tangan KPK. Buktinya KPK juga mengetahui perkara rehabilitasi dua puskesmas dan proyek rekonstruksi jalan. 

KPK Bisa Ambil Alih Perkara di Kejaksaan

Menanggapi OTT oknum penyelenggara negara di Kabupaten Bondowoso, Pengamat Hukum Universitas KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri menjelaskan, saat ini harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Tetapi OTT KPK di Kabupaten Bondowoso pasti meninggalkan luka yang cukup membekas bagi masyarakat. 

“Hal itu didasarkan pada cerminan oknum penegak hukum kita, yang seharusnya menegakkan keadilan, justru ikut terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” kata dia. 

Dia menjelaskan, dari kejadian tersebut KPK dapat mengembangkan kasus ini kepada kasus-kasus  lain yang sedang ditangani oleh Kejari Bondowoso. 

“Tentunya dengan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” jelas dia saat dikonfirmasi TIMES Indonesia Sabtu (25/11/2023). 

Hal itu lanjut dia, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bondowoso.

Menurutnya, KPK bisa mengembangkan kasus-kasus lain di Kejari Bondowoso. Atau opsi lain, yakni perkara-perkara di Kejari diambil alih oleh Kejati atau Kejagung.

Sebab masyarakat umum pasti akan bertanya-tanya soal kelanjutan kasus lain yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. 

“Untuk itu perlu langkah yang responsif dan nyata dari penegak hukum kita. Agar marwah penegak hukum kita sebisa mungkin pulih,” harap dia.

Perkara yang Sempat Mencuat dan Masih Bisa Dikembangkan

Selama Puji Triasmoro masuk Kabupaten Bondowoso, banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani. Mulai dari bantuan ternak, pembangunan jalan hingga penyelewengan bantuan traktor roda empat untuk petani.

Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah kasus-kasus itu sudah diselesaikan sampai tuntas? Atau hanya pelaku kelas ‘teri’ saja yang dijebloskan ke penjara?

Salah satu perkara yang menjadi sorotan tersangka Puji saat jadi Kajari adalah bantuan traktor. Bahkan salah terdapat oknum pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara. Berikut rincian perkara traktor yang sempat ditangani Puji Triasmoro. 

Bantuan Traktor 2018

Bantuan  traktor di Tahun 2018 melalui Dinas Pertanian. Ada sekitar 20 traktor termasuk roda dua. Tetapi Kejari Bondowoso fokus menindak pelaku penyelewengan bantuan traktor roda empat karena nilainya mencapai Rp 300 juta-400 juta per unit. 

Kejari menetapkan S, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kladi Barokah sebagai tersangka. Saat putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya S terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nilai satu unit traktor yang diselewengkan sekitar Rp 412 juta lebih. 

Ada yang janggal saat pemeriksaan dan persidangan. Dimana S mengaku tidak tahu baca tulis. Bahkan dia tidak ingat soal bantuan traktor di tahun 2018 itu. 

Bantuan Traktor 2017

Kejari juga menangani perkara bantuan traktor Traktor roda empat dari Kementerian Pertanian pada Tahun 2017 lalu. 

Diduga traktor untuk kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo dialihkan ke pihak lain.

Kejari menetapkan seorang ASN dalam hal ini PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) inisial BPL. Adapun kerugian negara mencapai Rp 319 juta untuk satu traktor. 

Bantuan traktor 2016 dan 2015

Sebulan sebelum ditangkap KPK, Puji Triasmoro masih menangani dugaan penyelewengan bantuan traktor roda empat di dua desa.

Dua desa dimaksud yakni Maskuning Kulon Kecamatan Pujer yang mendapatkan bantuan tahun anggaran 2016.

Kemudian di Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang tahun anggaran 2015.

Sementara harga satu unit traktor yang diduga dialihkan senilai Rp 329 juta. Sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 658 juta. 

Kejari Bondowoso sudah menetapkan Joko Purnomo. ketua Kelompok Tani Sumber Tani II, di Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang sebagai tersangka dan langsung menahannya. 

Sementara untuk dugaan penyelewengan bantuan traktor roda empat di Desa Maskuning Kulon belum diketahui siapa tersangkanya. 

Total sudah ada empat perkara bantuan traktor yang masuk di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Yakni bantuan tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018.

Dalam beberapa kesempatan, Puji Triasmoro eks Kajari Bondowoso yang kini jadi tahanan KPK mengatakan, penyalahgunaan bantuan traktor ini masih berpotensi dikembangkan dan bisa saja menyeret pejabat di atas PPL. Namun sejauh ini yang bisa ditangkap Kejari Bondowoso baru kelas ‘teri’. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.